Google Akhirnya Serahkan Laporan Keuangan ke Ditjen Pajak
Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Hanif mengatakan, beberapa waktu lalu Google Indonesia telah menyerahkan laporan keuangannya kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Hanif menjelaskan, laporan keuangan Google yang diberikan kepasa Ditjen Pajak dalam bentuk elektronik. "Iya sudah diberikan ke kami waktu itu laporan keuangannya. Sekarang sedah diperiksa. Semoga semua berjalan dengan lancar," saat dihubungi, Minggu (5/3).
Hanif mengatakan, negosiasi yang dilakukan antara pemerintah dengan perusahaan asal Amerika Serikat telah menemui titik temu. Sehingga, Google bisa menyelesaikan permasalahan pajak.
"Ya pokoknya doain lah kurang lebih sebulan ini masalah pajak ini sudah bisa selesai," katanya.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut soal berapa nilai tunggakkan pajak Perusahaan asal Amerika Serikat tersebut, Haniv belum bisa mengungkapkannya.
"Belum, nanti lah itu. Saya belu tahu besaran persisnya berapa," katanya.
Seperti diketahui, masalah ini mengemuka sejak September 2016 lalu, perusahaan raksasa mesin pencari ini dikabarkan menolak pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Ditjen Pajak Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif.
Selain menolak untuk diperiksa, dugaan tidak membayar pajak ini juga lantaran perusahaan asal Amerika Serikat ini belum menjadi Badan Usaha Tetap atau BUT.
Hal ini membuat Google Indonesia belum menjadi wajib pajak. Keberadaan Google hanya sebagai kantor perwakilan saja sehingga transaksinya tidak berdampak pada perekonomian di Indonesia. Padahal nilai transaksi bisnis periklanan di dunia digital pada 2015 lalu mencapai 850 juta dolar AS atau sekitar Rp11,6 triliun. (frd)