Gondol HP di Warung Makan, Pemuda Ledokombo Diamankan
Seorang pemuda berinisial IMR, 23 tahun, warga Desa Sumberbulus, Kecamatan Ledokombo, harus berurusan dengan polisi. Ia dijemput oleh polisi ke rumahnya setelah mengambil ponsel di salah satu warung di Desa Ajung, Kecamatan Kalisat, Jember.
Kapolsek Kalisat AKP Ahmada Mushofa mengatakan, korban warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Jember datang ke warung makan di Desa Ajung, Kalisat pada tanggal 6 April 2022.
Setelah selesai makan, korban langsung pulang menuju rumahnya. Saat dalam perjalanan, korban baru sadar bahwa ponsel merek Xiaomi Note 11S miliknya, tertinggal di warung makan.
“Korban datang ke warung yang berada di Desa Ajung untuk makan. Tanpa sengaja meninggalkan HP-nya dan baru ingat saat dalam perjalanan mau pulang,” kata Mushofa, Sabtu, 9 April 2022 malam.
Saat itu juga korban memutar balik kendaraannya langsung menuju ke warung tempat ia makan. Namun, sesampainya di warung itu ponselnya sudah tidak ada.
Korban berusaha menghubungi nomor ponselnya namun selalu gagal. Korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kalisat.
Polisi melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi yang berada di warung tempat korban makan. Tidak butuh waktu lama polisi berhasil mengidentifikasi orang yang telah mengambil ponsel korban.
Tidak ingin kehilangan buruannya, polisi langsung menjemput tersangka di rumahnya, di Desa Sumberbulus, Kecamatan Ledokombo, Jember. Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya dan menyesal.
Saat menemukan HP korban, tersangka tidak ada niat memberikan kepada karyawan warung makan agar diserahkan jika pemiliknya kembali. Namun, tersangka memilih membawa HP korban ke rumahnya.
“Tersangka kita amankan saat berada di rumahnya, Jumat, 08 April 2022 sore. Sampai saat ini masih dalam proses penyidikan,” pungkas Mushofa.
Advertisement