Gondol 10 Ton Kopi milik PTPN XII Bondowoso, 10 Orang Diciduk
Sepuluh kawanan pembobol gudang penyimpanan kopi milik PTPN XII Kebun Kalisat, Desa Kalisat, Kecamatan Ijen Sempol Bondowoso akhirnya dibekuk anggota Satreskrim Polres Bondowoso. Dari aksinya, mereka menggasak 10 ton kopi kering (green bean) dalam gudang penyimpanan kopi itu.
Sepuluh kawanan pembobol gudang penyimpanan kopi tersebut semuanya warga Kecamatan Ijen Sempol Bondowoso. Mereka adalah, SY 45 tahun, IP 35 tahun, ZA 35 tahun, MS 24 tahun, FR 36 tahun, MA 29 tahun, SU 38 tahun, MI 36 tahun, HE 35 tahun, dan JU 45 tahun.
"Sepuluh kawanan itu beraksi membobol gudang penyimpanan kopi PTPN XII Kebun Kalisat Sempol dan menggasak sekitar 10 ton kopi kering pada malam dini dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2022," kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo di Mapolres Bondowoso, Kamis 6 April 2023.
AKP Agus menerangkan, otak pembobolan gudang penyimpanan kopi adalah SY yang memiliki kunci gudang, karena dipercaya petugas keamanan. Sehingga, SY dan sembilan pelaku dengan mudah masuk gudang menggasak kopi kering dalam karung berulang-ulang sepanjang Januari hingga Desember 2022.
"Setiap beraksi, kopi kering dalam karung yang dicuri dilempar ke luar pagar belakang gudang PTPN XII Sempol. Di luar pagar kopi dalam karung dibawa sepeda motor dimasukkan mobil panther dan dijual tersangka SY di wilayah Kecamatan Sumberwringin Bondowoso. Hasil penjualan dibagi-bagikan pada sepuluh tersangka," terangnya.
Pengungkapan sepuluh kawanan pembobol gudang kopi PTPN XII Sempol, ini menurut AKP Agus, anggota Satreskrim Polres harus bekerja ekstrakeras. Namun, setelah melakukan serangkaian penyelidikan serta pengumpulan bukti dan keterangan dari saksi-saksi yang memakan waktu lama, akhirnya anggota Satreskrim Polres memiliki cukup bukti menangkap sepuluh tersangka tersebut.
"Sepuluh tersangka dibekuk anggota Satreskrim Polres tidak bersamaan. Mereka dibekuk di rumahnya masing-masing tanpa ada perlawanan. Yang pertama dibekuk tersangka SY pada 31 Maret 2023 dan berurutan membekuk sembilan tersangka lainnya sampai lengkap sepuluh tersangka pada 3 April 2023," ungkapnya.
Saat ini, sepuluh pembobol gudang kopi PTPN XII Sempol ditahan di tahanan Mapolres Bondowoso guna proses penyidikan. Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, yakni dua mobil panther, tiga sepeda motor, dua argo pengangkut kopi, satu keyboard, dua gelang emas, sembilan lembar surat pernyataan tersangka, dan satu bandel hasil audit.
"Aksi sepuluh tersangka ini mengakibatkan PTPN XII Kebun Kalisat Sempol merugi lebih Rp 985 juta. Para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) 3e, 4e junto Pasal 55 ayat (1) junto Pasal 56 junto Pasal 65 KUHPidana," pungkas AKP Agus.