Golput Kurangi Legitimasi Pesta Demokrasi, Begini Alasannya
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengungkapkan, golput sebagai hak warga negara. Karena itu, secara hukum tak ada masalah.
"Golput secara hukum pada dasarnya tidak apa-apa, kalau Golput untuk diri sendiri dasarnya tidak apa-apa," lanjut pakar hukum tata negara itu.
Meski demikian, dia mengharapkan masyarakat tak menjadi golput demi mencegah kerugian bagi mereka sendiri. Menurut Mahfud, golput itu akan mengurangi legitimasi hasil Pemilu.
"Anda rugi kalau golput, karena itu kesempatan kita menentukan masa depan Indonesia. Kita tidak hanya menentukan legalitasnya, tapi juga legitimasinya," jelas eks Menteri Kehakiman dan HAM itu, Kamis 28 Maret 2019 di Jakarta.
"Karena mengajak itu terang-terangan bukan berita hoaks tetapi kalau menghalang-halangi, 'udah kamu jangan milih saya kerangkeng misalnya, saya sikat' nah itu menghalang-halangi," kata Mahfud MD.
Ia menilai masyarakat yang menyatakan golput dalam pemilu tak ada masalah. Ia pun merespons ucapan Menko Polhukam Wiranto yang menyebut pengajak golput bisa terjerat pidana dengan pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut dia, tak ada UU yang mengatur terkait golput.
"Tidak ada UU-nya, tidak ada hukumnya, mau pakai pasal apa, mau pakai teror, teror bukan, mau pakai hoax bukan hoax," kata Mahfud.
Namun, berbeda bila konteksnya ada pihak yang sengaja menghalang-halangi dan mengintimidasi agar orang lain tak memilih sesuai hak suaranya.
"Karena mengajak itu terang-terangan bukan berita hoaks tetapi kalau menghalang-halangi, 'udah kamu jangan milih saya kerangkeng misalnya, saya sikat' nah itu menghalang-halangi," katanya.
Menkopolhukam Wiranto sebelumnya menjelaskan, bagi siapa yang mengajak untuk golput, artinya pengacau. Karena mengancam hak dan kewajiban orang lain. Meski tidak bisa dijerat dengan undang-undang terorisme, namun masih bisa dengan undang-undang lain.
"Yang mengajak golput itu yang namanya mengacau, itu kan mengancam hak dan kewajiban orang lain. Ada undang-undang yang mengancam itu. Kalau undang-undang terorisme kata dia bisa, yang lain masih bisa, ada Undang-undang ITE, KUHP juga bisa," ujar Wiranto di Jakarta Pusat, Rabu, 27 Maret 2019. (adi)
Advertisement