Golkar Surabaya Usulkan Pemkot Bangun Rumah Rehabilitasi bagi Korban Narkotika
DPD Golkar Kota Surabaya mengapresiasi komitmen Walikota Eri Cahyadi dalam meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Surabaya. Dalam catatan Golkar, Eri Cahyadi dinilai mampu menginisiasi berbagai inovasi dan terobosan di bidang kesehatan.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Golkar Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan, pelayanan kesehatan di Kota Pahlawan akan semakin lengkap bila pemerintah kota dapat mendirikan fasilitas rehabilitasi khusus bagi para korban narkotika.
Menurut Toni, keberadaan fasilitas rehabilitasi bagi para korban narkotika sangat dibutuhkan. Hal ini dilakukan untuk menangani agar warga Surabaya yang terjerumus mengkonsumsi obat terlarang itu bisa diselamatkan dan memiliki harapan untuk masa depannya.
"Sampai hari ini formula medis yang paling memungkinkan agar memutus ketergantungan terhadap narkotika melalui proses rehab. Kalau Surabaya sudah punya rumah rehabilitasi untuk pecandu, Insya Allah akan menyelamatkan generasi muda kita yang sudah terlanjur terpapar bahaya narkoba," ujarnya, Selasa 7 Januari 2025.
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya ini memaparkan, berdasarkan catatan BNNK Surabaya pada tahun 2024 silam, terdapat 24 kelurahan yang dianggap sebagai zona merah. Lalu, adanya pemusnahan 15 kilogram narkotika jenis sabu yang dilakukan Polrestabes Surabaya pada penghujung tahun 2024 lalu yang bisa menjadi gambaran bahwa peredaran dan korban penyalahgunaan narkotika masih ada.
“Karena itu langkah preventif harus digalakkan. Kemudian, ada fasilitas pendukung bagi mereka yang benar-benar ingin sembuh dari ketergantungan dan kecanduan narkotika,” ujarnya.
Toni juga menyebut, Kota Surabaya juga sudah menghasilkan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2024 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GNPN).
Produk hukum itu mengatur tentang tugas dan wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan P4GNPN, pencegahan, antisipasi dini, penanganan, rehabilitasi, Tim Terpadu P4GNPN daerah, kerjasama, partisipasi masyarakat, pembinaan hingga pengawasan.
“Tugas pemerintah daerah dalam perda tersebut adalah memfasilitasi rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan/atau pasca rehabilitasi bagi pemakai pemula atau pecandu narkotika dan prekursor narkotik,” ungkapnya.
Dirinya juga menyebut, korban penyalahgunaan narkotika juga tidak sedikit dari keluarga yang kurang mampu. Sehingga ketika ada generasi muda dari keluarga tidak mampu ingin sembuh, maka bisa difasilitasi di tempat rehabilitasi milik pemerintah kota.
Adapun sarana rehabilitasi yang ada sekarang adalah milik Pemprov Jatim, yang berada di RS Jiwa Menur. Ada pula beberapa organisasi non pemerintah yang juga menyediakan. Namun, hal tersebut dirasa masih belum maksimal.
"Ini menjadi PR kita yang harus direalisasikan dalam waktu dekat. Sehingga kalau ada warga Surabaya yang menjadi korban, mereka bisa dilakukan rehabilitasi di Surabaya, tidak perlu ke Menur atau Lawang, Malang. Biar itu digunakan oleh warga daerah lain," paparnya.
Oleh sebab itu, usulan tersebut diharapkan dapat diterima Walikota Eri Cahyadi. Menurutnya, sosok Eri sangat konsen dan yang menaruh perhatian besar kepada generasi penerus Surabaya. Sehingga keberadaan rumah rehabilitasi ini bisa didirikan. Tentunya pelayanan yang disediakan bagi warga Surabaya dengan cuma-cuma.
"Saya yakin usulan ini akan direalisasikan beliau dalam waktu dekat. Karena ini kebutuhan masyarakat Surabaya. Hal ini juga semakin meneguhkan dan menguatkan bahwa pemkot melindungi masa depan generasi penerus. Mudah-mudahan nantinya juga bisa gratis," pungkasnya.
Advertisement