GNPK Jatim Sebut Polsek Masalembu Salah Tangkap
Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jawa Timur menepati janjinya untuk membantu masyarakat yang mengalami ketidakadilan seorang nelayan, Muhlis, asal Lamongan yang mendapat perlakuan tidak adil dari Kepolisian Sektor (Polsek) Masalembu yang menahan kapalnya saat berlayar di perairan Masalembu.
Ketua Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat DPP GNPK Jatim, Miko Saleh mengatakan, bahwa dirinya siap membantu dan mengawal ketidakadilan yang dialami Muhlis tersebut.
"Kami siap berkomitmen di dalam menindaklanjuti persoalan ketidakadilan oleh oknum penegak hukum yang terindikasi melakukan pungli dan korupsi, " kata Miko dalam rilis yang diterima, Sabtu 4 September 2021.
Miko menjelaskan, berdasar pengakuan korban mendapat perlakuan yang tak sepatutnya. Sebab, kapal Muhlis diamankan polisi karena diduga tidak memiliki Surat Izin Berlayar (SIB) atau Surat Izin Pelayaran Indonesia (SIPI).
Padahal, saat dimintai keterangan oleh kepolisian Muhlis sudah menjelaskan bahwa dirinya memiliki surat izin tersebut, termasuk dokumen akte pendirian kapal.
"Saya pemilik Kapal Penangkap Ikan dengan nama Putri Selina I, sesuai dengan bukti-bukti kepemilikan antara lain : Grosse Akta Pendirian Kapal No. 8655 tanggal 01 Februari 2021, PAS BESAR: AL.520/3/II/UPP.Brg-2021 tanggal 15 Februari 2021, Surat Izin Usaha Perikanan Perseorangan (SIUP-OI) Nomor : 02.20.01.3598.0167 yang diterbitkan tanggal 03 Desember 2020, dan dokumen pendukung lainnya yang saya milik sesuai dengan prosedur yang sah," aku Muhlis.
Muhlis juga menilai bahwa penangkapan kapal miliknya dilakukan tidak sesuai dengan prosedur yang sah. Mulai dari proses penangkapan hingga pelimpahan perkara. Sehingga dia mengirim surat ke Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk meminta bantuan perlindungan hukum.
Muhlis juga mengaku keberatan dengan proses hukum yang berjalan, sebab apa yang dilakukan tidak sesuai dengan dugaan namun kapal tersebut masih saja ditahan. Selain itu, ia menilai bahwa bukan wewenang Polsek Masalembu apabila melakukan tindakan hukum di wilayah perairan.
“Pada saat penangkapan hingga pelimpahan perkara anak saya dari Polsek Masalembu ke Polairud Sumenep dan ke Kejaksaan Negeri Sumenep (dan infonya sudah di P-21) semua dilakukan tidak sesuai prosedur hukum yang benar, diantaranya tidak adanya surat penyidikan, surat penahanan atau surat pelimpahan bekas perkara yang diberikan kepada saya selaku orang tua. Status anak saya dalam perkara tersebut sebagai apa juga tidak jelas apakah sebagai saksi atau tersangka, semuanya tidak jelas karena saya dan anak saya tidak pernah diberikan surat apapun,” akunya.
Justru, Muhlis diminta surat-surat asli kelengkapan kapal oleh pihak Kejaksaan Negeri Sumenep namun selembar tanda terima yang sudah diserahkan tanpa di berikan tanda terima dari Kejaksaan.
Terkait adanya SIB atau SIPI yang dipermasalahkan, Muhlis sudah mengajukan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur tetapi sampai sekarang ini belum dikeluarkan atau diterbitkan. Dia mendapat informasi bahwa SIB atau SIPI yang diajukan belum dapat dikeluarkan atau diterbitkan atas petunjuk pemerintah pusat.
Muhlis mengaku kecewa karena nelayan selalu mengalami kesulitan dalam pengurusan SIB tidak sesuai dengan komitmen Presiden Jokowi yang meminta agar pelayanan administrasi dipermudah.
Karena tidak adanya surat atau berkas atas kasus yang menimpanya, beban Muhlis semakin bertambah berat terlebih di masa pandemi Covid-19. Selain tidak bisa melaut untuk mencari ikan, dirinya juga tidak mempunyai pekerjaan lain sebagai penopang keuangan rumah tangganya.
"Padahal saya sebagai nelayan dan Warga Negara Indonesia, memiliki hak yang sama sebagai nelayan untuk melakukan penangkapan ikan di seluruh laut Indonesia. Tentunya dengan cara-cara yang sesuai prosedur, karena itu kapal saya yang melakukan penangkapan ikan di Kepulauan Masalembu bukanlah termasuk pelanggaran hukum," katanya.
Karena ketidakadilan yang menimpanya, Muhlis mengirimkan surat permohonan bantuan ke Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri, Ketua DPR RI hingga Kapolsek Masalembu agar masalahnya dapat terselesaikan dan bisa kembali melaut untuk mencari nafkah bagi keluarganya.
Advertisement