GKR Hemas 12 Kali Bolos Sidang Paripurna
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memberhentikan sementara Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas. Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, Hemas diberhentikan sementara karena sudah dua belas kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.
“Berdasarkan hasil sidang etik dan juga keputusan pleno Badan Kehormatan DPD RI, telah ditemukan data dua belas kali secara berturut turut tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI,” ujar Mervin.
Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X angkat bicara terhadap nasib GKR Hemas yang merupakan permaisurinya itu.
"Ora ngerti aku malahan (alasannya), nggak tahu, alasannya opo (apa) kan saya nggak tahu," kata Sultan.
Sultan mengaku tidak mempermasalahkan istrinya diberhentikan sementara dari keanggotaan DPD. Ia juga menduga, faktor politik itu dimungkinkan karena GKR Hemas tidak mengakui struktur kepemimpinan DPD RI saat ini.
"Tapi nggak papa, karena tidak mengakui pimpinannya, kan gitu," kata Sultan. (yas)