Gisel Wajib Lapor cuma 20 Menit Terkait Video Syur 19 Detik
Gisella Anastasia (GA) atau Gisel menjalani wajib lapor terkait kasus video syur 19 detik ke Polda Metro Jaya, pada hari ini, Senin 18 Januari 2021. Wajib lapor yang dilakukan oleh Gisel merupakan syarat karena ibu satu anak itu tidak tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Gisel datang dan turun dari mobilnya pada pukul 09.23 WIB. Ia mengenakan kemeja putih, jeans biru, serta masker dan face shield. Setelah memenuhi wajib di gedung Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Gisel akhirnya keluar 20 menit kemudian.
"Seperti biasa, memenuhi wajib lapor. Masih beruntung diperbolehkan ke rumah," kata Gisel kepada awak media.
Usai memberikan keterangan singkatnya didampingi kuasa hukum, Gisel pun pamit. Ia dijemput mobil. Rupanya di dalam mobil tersebut sudah menunggu kekasihnya, Wijaya Saputra alias Wijin.
Wijin rupanya menunggu di dalam mobil dan tidak menemani Gisel masuk ke dalam gedung.
Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi berkait video syur, pada 29 Desember 2020. Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku merekam video dengan MYD di salah satu hotel di daerah Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri. Dia juga sempat mengirim video syur tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone, tetapi setelah seminggu file tersebut dihapus.
Gisel menyimpan video bermuatan konten dewasa itu dalam dua ponselnya. Namun, kedua gawai tersebut hilang dan rusak hingga akhirnya berujung tersebarnya video syur berdurasi 19 detik tersebut. Sedangkan MYD hanya menyimpan video itu selama 7 hari lalu dihapusnya.
Atas perbuatannya, Gisel dan MYD dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.