Gisel Kirim Rekaman Video Syur ke MYD Lewat AirDrop
Artis Gisella Anastasia (GA) atau Gisel telah mengakui perbuatannya kepada penyidik Polda Metro Jaya. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, ibu satu anak itu telah merekam adegan asusila dengan Michael YD atau MYD.
Rekaman video tersebut kemudian dikirim Gisel ke MYD. Usai menerima rekaman video seks tersebut, lanjut Yusri Yunus, MYD tidak segera menghapus video tersebut. "Saudara MYD mengaku setelah dia terima video tersebut dari GA itu kemudian seminggu kemudian baru dihapus," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu 30 Desember 2020.
Menurut Yusri, Gisel sebagai perekam video tersebut mengirimkan video itu ke Nobu lewat AirDrop dari iPhone. Polisi hingga kini masih mendalami pelaku yang menyebarkan video tersebut hingga ke khalayak umum.
"Jelas yang merekam GA, kemudian dia kirimkan ke MYD melalui AiDrop (fitur yang dibuat oleh Apple untuk berkirim file antar perangkat iOS dan macOS secara wireless)," imbuh Yusri.
Motif Gisel merekam video syur 19 detik itu untuk dokumentasi atau koleksi pribadi. "Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri.
Yusri menegaskan, video tersebut bukan untuk mendapatkan keuntungan materi. "Nggak mungkin dia bilang 'untuk saya jualan' ya nggak kan," ujarnya.
Untuk mendalami hal tersebut, Yusri mengatakan pihaknya akan segera memanggil Gisel dan MYD dengan kapasitas sebagai tersangka untuk dimintai keterangan lanjutan di kasus tersebut. Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan, serta maksimal hukuman 12 tahun penjara. Keduanya disangkakan dengan pasal tentang kasus pornografi. Pasal yang menjerat Gisel dan MYD adalah Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.
Komisi III DPR mengapresiasi langkah Polda Metro Jaya terkait kasus video syur. Komisi III mengatakan merekam konten pornografi termasuk perbuatan melanggar hukum. "Saya mengapresiasi dan mendukung langkah tepat dan cepat dari Polda Metro Jaya atas penanganan kasus ini. Karena menyebar dan merekam konten-konten pornografi jelas sebuah tindakan yang telah melanggar Pasal 29 Undang-Undang Pornografi," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh, kepada wartawan.