Gisel Dua Kali, Tyas Sekali Diendorse Tersangka Carding
Dua orang artis ibu kota, Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Mereka berdua datang untuk memberikan keterangan terkait kasus carding atau pembobolan kartu kredit, Jumat 6 Maret 2020.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar 6,5 jam itu, keduanya membenarkan menerima tawaran endorse dari tersangka dengan jumlah endorse yang berbeda. Gisel mengaku telah dua kali pada tanggal 11 dan 28 Mei dengan hadiah berupa tiket pesawat kelas bisnis rute Jakarta-Australia dan Jakarta Malaysia.
Sedangkan Tyas Mirasih hanya satu kali endorse bulan Desember 2019 lalu dengan reward berupa kamar hotel senilai Rp5 juta di Marina Bay.
Terkait sistem endorsement, Tyas Mirasih mengaku ditawari melalui pesan di akun Instagram. "Endorse mereka hubungi kita melalui Instagram," aku Tyas Mirasih.
"Kalau saya melalui Instagram dan WA pribadi asisten saya. Tapi secara personal kita gak kenal, tapi proses dari endorsemen kemarin jadi kenal. Sebelumnya, ya hanya penawaran biasa," tambah Gisel yang keluar bersamaa.
Dari situ, keduanya mengaku akan lebih berhati-hati dalam menerima penawaran endorse karena sebelum-sebelumnya tak pernah terjadi seperti ini.
"Kalo gini ya dirugikan sih. Memang secara materi gak dirugikan, tapi nama baik beredar dengan judul berita yang unik-unik kalau gak baca sejak awal ya gak ngerti," ujar Gisel.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengapresiasi langkah cepat keduanya untuk memberikan keterangan untuk mempercepat penyelesaian kasus.
Bagi penyidik, kata Trunoyudo, keterengan keduanya sangat penting untuk melengkapi berkas perkara. "Kebutuhan penyidik sebagai saksi untuk analisasi, kita tunggu hasilnya. Yang pasti materinya berkaitan dengan sistem endorsement," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kedua artis tersebut terjaring karena diketahui menjadi endorse @tiketkekinian untuk mengembangkan usahanya. Namun, praktik yang dilakukan justru melawan hukum karena empat tersangka melakukan pembobolan kartu kredit untuk menjalankan usahanya dan membayar jasa artis.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah mengamankan empat orang tersangka di antaranya Sergio Chondro, Farhan Darmawan, Mari Dela dan Meliana Kurniawan.