Giliran Tiga Mantan DPRD Jatim Diperiksa Kejati
Gelombang pemeriksaan mantan anggota DPRD Jatim terkait kasus dugaan mega korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jatim pada tahun 2008 senilai Rp 227 miliar, belum berhenti.
Tercatat, tiga mantan anggota DPRD Jatim periode 2004 - 2009, diperiksa oleh tim tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin 6 Agustus 2018.
Ketiga mantan anggota DPRD Jatim itu adalah Drs Ahmad Supiyadi SQ, Lambortus Lovis Wajong, DR KH F Masjkur Hasjim. "Ketiganya memenuhi panggilan sebagai saksi dan kelanjutan dari saksi lain yang dipanggil pekan lalu, " ujar Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung.
Hingga saat ini, total sudah ada 10 mantan anggota DPRD Jatim yang dipanggil Kejati sebagai saksi. Pekan lalu, Sudono Sueb dari Fraksi PAN, Achmad Subhan (PKS), Mochamad Arif Junaidi (PKNU), Gatot Sudjito (Golkar); dan Harbiah Salahudin (Golkar) dan almarhum Suhandoyo (PDI Perjuangan).
Rencananya masih ada lima lagi mantan anggota DPRD Jatim yang akan diperiksa pekan ini. "Jadwalnya Rabu dan Kamis nanti ada yang dipanggil lagi, ujar Richard.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan, mengatakan 15 anggota dewan yang diperiksa merupakan "jalur" dr Bagoes staf ahli DPRD Jatim saat itu yang diduga berperan sebagai makelar proposal P2SEM. (tom/wit)
Advertisement