Giliran Plt Bupati Probolinggo dan 7 ASN Diperiksa KPK
Setelah rumah pribadinya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Plt Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko diperiksa komisi anti rasuah itu. Timbul diperiksa terkait dugaan korupsi gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Bupati Non-aktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminudin, mantan anggota DPR RI.
Pemeriksaan terhadap Timbul dilakukan penyidik KPK di Mapolresta Probolinggo Kota (Mapolresta), Senin, 18 Oktober 2021. Timbul tidak sendirian, sebanyak tujuh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Probolinggo juga diperiksa.
Ketujuh ASN itu meliputi, Kristiana Ruliani, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP). Sebelumnya, rumah pribadi Kristiana di Desa Kalirejo, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo juga pernah digeledah KPK.
ASN lain yang diperiksa di Mapolresta Probolinggo adalah, Oemar Sjarif (Kepala Dinas Permukiman dan Pertanahan), Sri Wahyu Utami (Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan), Dyah Kuncarawati (Kasubbag Keuangan Dinas Kesehatan),.
Juga Ruli Nasrllah (Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan), Slamet Yuni Maryono (Kabid Pertanahan dan Tata Bangunan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan), dan Nur Ailini Azizah (Kasi Rumah Umum dan Komersial Bidang Perumahan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan)
"Pemeriksaan di Mapolres Probolinggo Kota. Pemeriksaan saksi TPK terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk TSK PTS," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilis tertulisnya kepada wartawan, Senin, 18 Oktober 2021.
Yang jelas, belum ada keterangan resmi dari KPK menyangkut hasil pemeriksaan. Diduga pemeriksaan terkait aliran dana (gratifikasi) yang mengalir kepada Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminudin.
Seperti diketetahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Puput dan Hasan, 30 Agustus 2021 silam. Keduanya dijadikan tersangka kasus korupsi jual-beli jabatan penjabat kepala desa (Pj Kades).
Setiap Pj Kades diminta menyetorkan uang pelicin Rp20 juta dan membayar upeti Rp5 juta per hektare tanah bengkok yang digarap Pj Kades.