Giliran Kabareskrim yang Akan Diperiksa Komnas HAM
Ahmad Taufan Damanik Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan, pihaknya akan menggali keterangan terkait mobil yang digunakan polisi serta para pengawal Rizieq Shihab Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin 7 Desember 2020 lalu.
Untuk itu, lanjut Taufan, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM telah menyampaikan surat pemberitahuan penjadwalan pemeriksaan kepada Komisaris Jenderal Polisi Listyo Prabowo Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Kabareskrim).
“Iya (surat pemeriksaan) sudah disampaikan ke Bareskrim,” ujar Damanik, saat dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Minggu 20 Desember 2020.
Ia mengatakan, dalam pemeriksaan itu Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM juga akan melihat langsung mobil yang digunakan oleh Polda Metro Jaya saat melakukan pemantauan maupun mobil yang digunakan anggota FPI.
Adapun, jadwal pemeriksaan secara langsung tersebut akan diberitahukan kepada awak media, jika sudah mendapat balasan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia.
Sebelumnya, Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM juga telah memeriksa secara langsung ke tempat kejadian perkara untuk menindaklanjuti dan mengonfirmasi keterangan dari PT Jasa Marga (Persero).
Dalam pertemuan dengan Komnas HAM pada hari Senin 14 Desember 2020, Subakti Syukur Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero), disebut berjanji menambahkan data untuk membantu penyelidikan Komnas HAM.
Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM juga telah mengumpulkan barang bukti di lapangan, mulai dari temuan selongsong peluru dari berbagai jenis, hingga sisa-sisa dari bagian-bagian kendaraan mobil yang diduga saling bertubrukan pada malam kejadian.
Komnas HAM juga sudah menggali keterangan dari Kapolda Metro Jaya, Reskrim Mabes Polri, Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero), perwakilan FPI, saksi, keluarga korban, dan masyarakat terkait insiden yang terjadi di KM 50 tol Jakarta-Cikampek pada Senin 7 Desember 2020 dinihari, hingga menyebabkan enam orang anggota FPI tewas.
Selanjutnya, Komnas HAM akan meminta keterangan dari kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesiai terkait dengan autopsi jasad itu.