Giliran Caleg DPRD Golkar Jember Laporkan Kecurangan di 8 Desa
Laporan dugaan kecurangan pemilu di Kecamatan Sumberbaru Jember terus bertambah di Bawaslu Jember. Kali ini, giliran Caleg DPRD Kabupaten Jember Nomor Urut 2 dari Partai Golkar, Achmad Sugiyono melaporkan kasus serupa, Kamis, 29 Februari 2024.
Ketua Tim Pemenangan Achmad Sugiyono, Muhammad Fathur Rozik mengatakan, indikasi kecurangan tersebut terungkap setelah membandingkan C hasil dengan model DA1 yang diterbitkan PPK Kecamatan Sumberbaru.
Tim dari Achmad Sugiyono melihat ada indikasi penggelembungan suara pada salah satu caleg DPRD Jember dari Partai Golkar di Dapil 7. Modus yang dilakukan pelaku dengan menambahkan surat suara yang digunakan.
Rozik mencontohkan, penggunaan suara berdasarkan C hasil di TPS 01 Desa Jatiroto sebanyak 200. Namun, data yang muncul di formulir model DA1 PPK, menjadi 250 suara. Total indikasi penggelembungan suara tersebut mencapai 8.104 suara.
Upaya mengubah perolehan suara tersebut ditemukan di TPS yang tersebar di delapan desa. Di antaranya, Desa Pringgowirawan, Jamintoro, Rowetengah, Kaliglagah, Sumberagung, Yosorati, Jatiroto, Jambesari, Gelang, dan Karangbayat.
“Indikasi penggelembungan suara tersebut masif terjadi di delapan desa dari 10 desa yang ada di Kecamatan Sumberbaru. Modusnya menambah surat suara yang digunakan. Penambahan antar 200 bahkan ada yang mencapai 1.200 di salah satu desa,” kata Rozik, Kamis, 29 Februari 2024.
Atas kejadian itu, yang dirugikan bukan hanya caleg lain dari partai yang sama, tetapi juga martabat Partai Golkar. Sugiyono memilih melaporkan dugaan kecurangan tersebut untuk menjaga dan mengawal suara masyarakat yang memilihnya.
Hal itu perlu dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga marwah partai dan asas pemilu luber jurdil. Rozik memastikan tidak ada tujuan untuk menang dalam kasus tersebut.
Sebab, berdasarkan penghitungan internal, suara yang diperoleh Achmad Sugiyono memang kalah dengan perolehan suara caleg lain.
Sugiyono meyakini satu kursi DPRD Jember dari Golkar di dapil 7 sudah diperoleh oleh caleg yang lain. Tetapi tidak dengan suara hasil penggelembungan.
“Kami sudah hitung kami kalah, kami akui kalah dari nomor urut 1. Namun kami tetap melaporkan kejadian ini dalam rangka menjaga marwah partai. Karena ada internal kami dari Golkar yang tidak mematuhi prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemilu kali ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengatakan, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut melalui mekanisme yang telah dilakukan saat menerima laporan DPR RI. Sebab, yang datang melayangkan laporan ke Bawaslu Jember bukan dari saksi peserta pemilu yang masuk dalam forum di tingkat Kecamatan Sumberbaru.
Karena itu, data yang diberikan kepada Bawaslu Jember akan dianggap sebagai temuan Bawaslu Jember. Bawaslu Jember nanti akan menyampaikan ke KPU Jember saat rekapitulasi tingkat kabupaten, khususnya saat menghitung perolehan suara di Kecamatan Sumberbaru.
“Data ini akan kami gunakan sebagai lampiran data kami. Akan menjadi informasi awal yang akan dijadikan bahan temuan, biar penanganannya lebih cepat. Temuan ini akan kami sampaikan dalam rekapitulasi kabupaten, saat masuk Kecamatan Sumberbaru,” katanya.