Gilang Pelaku Fetish Kain Jarik Ditangkap Polisi
Aparat Kepolisian Resor Kapuas bersama aparat dari Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya berhasil menangkap pelaku pelecehan seksual atau yang viral sebagai “fetish kain jarik”, Gilang Aprilian Nugraha Pratama, 22 tahun. Gilang ditangkap di kediamannya di Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Kamis 6 Agustus 2020.
“Iya benar sudah ditangkap. Ini hasil koordinasi antara Polda Jatim Polrestabes Surabaya, dan Polda Kalteng Polres Kapuas,” kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko ketika dikonfirmasi, Jumat 7 Agustus 2020.
Penangkapan ini, kata dia, didasari dengan adanya LP/ 68/ VII / Res.1.24. / 2020 / SPK / Jatim / Res Sby, Tgl 31 Juli 2020, tentang adanya tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirim informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Ia mengatakan, aparat telah melakukan proses membawa pelaku ke Surabaya untuk dilakukan penyidikan. “Pada saat ini sudah dilakukan rapid test di RSUD Kapuas dengan hasil non reaktif. Selanjutnya Gilang dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur juga telah membentuk satuan tugas khusus untuk membantu Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya dalam penanganan kasus pelecehan atau viral dengan sebutan “fetish kain jarik” yang dilakukan oleh Gilang Aprilian Nugraha Pratama.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, Satgas ini merupakan gabungan aparat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Trunoyudo menjelaskan, gabungan dari dua tim ini dibentuk karena ada dugaan kasus ini dilakukan secara langsung dan secara virtual. "Karena terkait, patut diduga ada dua kejadian baik secara fisik maupun secara virtual ataupun secara ITE," kata Trunoyudo, Jumat 7 Agustus 2020.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini muncul setelah salah satu korban melalui akun Twitternya @m_fikris menyampaikan pengalamannya. Dalam akun disebutkan jika korban dijadikan bahan untuk memenuhi fantasi seksual dari pelaku.
Menurut keterangan korban, dirinya disuruh membungkus diri menggunakan kain jarik lalu diikat dengan tali atau lakban, dengan waktu berjam-jam. Selama itu pula, korban harus mau didokumentasikan sebagai bukti yang dikirim secara daring kepada pelaku.
Berdasar informasi, pelaku melancarkan aksinya dengan motif untuk menyelesaikan tugas akhir. Sehingga, para mahasiswa baru yang menjadi korban itu, mau memenuhi permintaannya.
Di sisi lain, karena telah dinyatakan bersalah akhirnya Universitas Airlangga secara resmi mengeluarkan tersangka yang kini duduk di semester 10 jurusan Sastra Bahasa Fakultas Ilmu Budaya (FIB).