Gilang Fetish Kain Jarik Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Sidang vonis terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, dengan kasus fetish kain jarik kembali digelar, Rabu, 3 Maret 2021, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pelaku akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim, Khusaini mengatakan, Gilang telah melanggar tiga pasal. Yakni Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU No.17 tahun 2016 Jo UU No.35 tahun 2014 Jo UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi menakut-nakuti,” kata Khusaini saat membacakan putusan.
“Dan dikirimkan secara pribadi, dan berbuat tindak pidana pencabulan terhadap anak, dan dengan kekerasan memaksa seseorang melakukan perbuatan cabul," lanjut Khusaini.
Dengan tiga pasal tersebut, para hakim akhirnya memutuskan jika Gilang dijatuhi dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. Serta harus membayar denda sebesar Rp50 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama, selama 5 tajun 6 bulan, dan pidana denda sebesar 50 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan," jelasnya.
Setelah membacakan putusan tersebut, Khusaini langsung melemparkan pertimbangan kepada pihak terdakwa. Yakni apakah menerima putusan, atau mengambil sikap pikir-pikir.
“Namun demikian, dengan keputusan kami ini, kalau diterima, alhamdulillah, kalau tidak ya nggak apa-apa, kalau mau banding ya silakan. Dengan demikian diterima atau tidak tugas saya sudah selesai,” ucapnya.
Ketika sidang digelar di Ruang Tirta I, PN Surabaya, dari pihak terdakwa hanya dihadiri oleh kuasa hukumnya. Sementara Gilang yang berada di Polrestabes Surabaya, tersambung melalui virtual.
"Kami akan ambil sikap pikir-pikir dulu selama tujuh hari, agar kami penasihat hukum terdakwa Gilang, bisa menentukan langkah hukum selanjutnya," kata kuasa hukum Gilang, Bambang Soegiarto.