Kasus Gilang, LBH Surabaya: Pelaku Bisa Dijerat Pasal KUHP
Gilang Aprilian Nugraha Pratama, tersangka kasus fetisme bungkus 'jarik' dengan motif penelitian tugas akhir telah dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang dipakai untuk menjerat dinilai meringankan bagi tersangka.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Abdul Wachid Habibullah mengatakan, ini dampak dari belum disahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
"Pentingnya mendorong RUU PKS disahkan ini karena dalam UU itu melarang semua jenis perbuatan kekerasan seksual. Baik korbannya laki-laki maupun perempuan," kata Wachid, saat dikonfirmasi ngopibareng.id, Selasa, 11 Agustus 2020.
Wachid menambahkan, ada kejanggalan polisi menggunakan UU ITE dalam menjerat Gilang. Karena, perbuatan tersangka kepada korban sudah termasuk pelecehan seksual.
"Iya memang aneh kalau pake UU ITE. Karena perbuatan pelaku jelas masuk kategori tindak pidana pelecehan seksual," katanya.
Kata Wachid, beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebenarnya dapat mempidanakan Gilang sebagai pelaku pelecehan seksual.
"Di KUHP ada pasal 294 dan 289 terkait perbuatan cabul dan menyerang kesusilaan yang sebenarnya bisa dipakai menjerat pelaku," katanya.
Pasal 289 KUHP menyebut "barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.
Kata Wachid, dalam pasal 289 itu juga tak menjelaskan secara rinci usia dan jenis kelamin korban. Oleh karena itu, ia menyayangkan jika dengan alasan korbannya laki-laki, Gilang tak dijerat dengan pasal tersebut.
"Sebenarnya bisa dijerat dengan KUHP, karena dalam pasal 289 tidak dijelaskan jenis kelamin korbannya. Yang menjadi korban dalam pasal tersebut Kbisa siapapun," katanya.
Menurut Wachid, seharusnya penyidik menelusuri lebih jauh, perihal dugaan adanya korban yang berusia di bawah umur. Sebab, tersangka telah melakukan perbuatannya itu sejak 2015.
"Kalau misalnya penyidik bisa menemukan salah satu korban yang masih di bawah umur, maka bisa dipakai UU Perlindungan Anak," katanya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus pelecehan seksual fetisme oleh Gilang dengan membungkus korban dengan jarik dijerat Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 nomor tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dan atau perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman enam tahun penjara.