Kasus Fetish Gilang, Unair: Tindakan Hukum Konsekuensinya Berat
Universitas Airlangga (Unair) Surabaya akhirnya buka suara terkait vonis Gilang Aprilian Nugraha Pratama, terpidana kasus fetish kain jarik.
Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Unair Surabaya, Prof Purnawan Basundoro mengatakan, putusan hakim atas tindakan yang dilakukan terdakwa sudah melalui berbagai proses pertimbangan yang matang.
“Soal besar atau kecil vonis yang dijatuhkan, tentu saja kewenangan hakim. Dan itu sudah melalui berbagai pertimbangan termasuk pembuktian di persidangan,” katanya ketika dihubungi Ngopibareng.id, Kamis, 4 Maret 2021.
Purnawan enggan berkomentar terkaiit vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan. “Saya tidak komen soal besar kecilnya putusan hakim. Karena tidak mengerti dan bukan kompetensi saya menanggapi putusan hakim,” katanya.
Meski demikian, Purnawan mengingatkan kepada seluruh mahasiswanya agar tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Sebab, konsekuensi yang bakal diterima sangat berat.
“Kasus Gilang ini harus menjadi peringatan bagi semua mahasiswa. Jangan coba melakukan tindakan melawan hukum, karena konsekuensinya berat. Konsekuensi akademik bisa dipecat, konsekuensi hukum bisa dipidana,” katanya.
Purnomo mengimbau, agar para mahasiswa selalu berhati-hati dalam menentukan pergaulan.
“Para orang tua juga harus mengawasi dan memantau anak-anaknya yang menjadi mahasiswa, terutama berpisah dengan orang tuanya,” kata dia.
Sebelumnya, terdakwa Gilang Aprilian Nugraha Pratama divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Surabaya, Rabu, 3 Maret 2021.
Majelis yang diketuai Khusaini menyatakan terdakwa Gilang secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 Jo UU Nomor 35 tahun 2014 Jo UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 289 KUHP tentang kekerasan seksual.
Advertisement