Gilang “Bungkus†Ditangkap, Respon Korban Sempat Kasihan
Pasca penangkapan Gilang Aprilian Nugraha Pratama, salah korban sempat mengaku kasihan. Apalagi setelah melihat ekspresi ibu kandung Gilang Bungkus yang tertunduk lemas. Ibu kandung Gilang Bungkus tampak tertunduk lesu di depan anggota Polres Kapuas.
"Speechless (kaget) mMs, kasihan lihat ibunya," kata salah satu korban berinisual T, saat dikonfirmasi, Minggu, 9 Agustus 2020.
Namun, meski merasa kasihan T tetap meminta agar Gilang Bungkus berani untuk mempertanggungjawabkan kelakuan bejatnya tersebut. T juga mendesak polisi agar memberikan ancaman hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
"Gilang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan semoga para korban mendapatkan keadilan," ujarnya.
T juga mengimbau agar masyarakat lebih peduli dengan adanya pelecah seksual. Agar peristiwa serupa tak terjadi lagi.
"Semoga kasus ini jadi perhatian bersama karena di luar sana masih banyak banget kasus pelecehan seksual yang belum terselesaikan," ucapnya.
Di sisi lain, T juga berharap agar pemerintah pusat dan DPR RI segera melakukan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
"Dan semoga para wakil rakyat dapat segera mengesahkan RUU PKS, agar korban mendapatkan perlindungan secara hukum," tutupnya.
Sebelumnya, Gilang Aprilian Nugraha Pratama, pelaku “fetish kain jarik” akhirnya muncul dihadapan publik. Setelah pihak kepolisian dapat membawa tersangka ke Surabaya, dari rumahnya yang berada di Kalimantan Tengah.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Jhony Edison Isir mengatakan bahwa berdasarkan laporan yang ia terima pada Jumat, 31 Juli 2020, lalu. Pihanya langsung melakukan penyidikkan.
“Berdasarkan laporan polisi per tanggal 31 juli 2020, kita (Polrestabes Surabaya) melakukan penyidikan,” kata Isir, saat berada di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu, 8 Juli 2020.
Untuk sementra, lanjut Isir, pasal yang disangkakan kepada Gilang, mengunakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 nomor tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dan atau perbuatan tidak menyenangkan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman enam tahun penjara.
Advertisement