Gigi Hadid Ditangkap Bawa Ganja, Bebas Ditebus Rp15 Juta
Supermodel Gigi Hadid ditangkap karena membawa ganja usai berlibur di Kepulauan Cayman. E! News melaporkan, Gigi Hadid ditangkap di Bandara Internasional Owen Roberts, Kepulauan Cayman, dengan menumpang pesawat pribadi bersama seorang teman, pada 10 Juli 2023.
Menurut outlet lokal, Cayman Marl Road, Gigi Hadid dan temannya ditangkap karena "kecurigaan mengimpor ganja dan mengimpor peralatan yang digunakan untuk konsumsi ganja". Hal ini terjadi setelah petugas bea cukai diduga menemukan ganja dan peralatan yang digunakan untuk konsumsi ganja di bagasi mereka.
Kakak supermodel Bella Hadid dan temannya itu kemudian dibawa ke Pusat Penahanan Kepulauan Cayman. Mereka akhirnya dibebaskan dengan jaminan.
"Jumlahnya (Ganjar) relatif kecil dan tampaknya untuk konsumsi pribadi," demikian laporannya.
Gigi Hadid dan temannya sudah menjalani sidang di pengadilan pada 12 Juli 2023. Mereka secara resmi didakwa dan mengaku bersalah. Mereka berdua hanya dijatuhi hukuman denda 1.000 dolar AS atau setara Rp15 juta dan tidak menghadapi tuntutan apa pun.
Ganja Legal di Cayman
Dalam sebuah pernyataan kepada E! News seorang perwakilan Gigi Hadid mengatakan, "Dia telah bepergian dengan mariyuana yang dibeli secara legal di New York City dengan lisensi medis ketika insiden itu terjadi (penangkapan)".
"Gigi bepergian dengan mariyuana yang dibeli secara legal di New York City dengan lisensi medis. Ini juga legal untuk penggunaan medis di Grand Cayman sejak 2017. Catatannya tetap jelas dan dia menikmati sisa waktunya di pulau itu," tandasnya.
Advertisement