Gibran Sah Ditetapkan sebagai Walikota Solo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sebagai Walikota dan Wakil Walikota Solo hasil Pilkada Surakarta 2020 dalam rapat pleno terbuka yang digelar di Swissbel Hotel, Gilingan, Solo, Kamis 21 Januari 2021.
Pada rapat pleno penetapan paslon terpilih Gibran-Teguh yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti tersebut dilakukan dengan protokol kesehatan dan mengundang sekitar 19 orang saja.
"Menetapkan calon Walikota dan Wakil Walikota Surakarta dalam Pemilihan Walikota Surakarta 2020 nomor urut 1 dengan perolehan 225.451 suara atau 86,54 persen dari total suara sah sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih," kata Nurul.
Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilwakot Solo 2020 tingkat kota Solo, pada tanggal 16 Desember lalu, paslon nomor 01 Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa memperoleh sebanyak 225.451 suara atau 86,53 persen.
Sedangkan paslon 02, Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo) mendapatkan 35,055 suara atau 13,45 persen.
"Penetapan paslon terpilih tersebut, setelah dipastikan tidak ada sengketa atau tidak tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK)," terang Nurul.
Gibran mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak. Menurutnya, seluruh lapisan masyarakat akan menjadi rekan kerjanya untuk memajukan Kota Solo.
"Mohon doa dan dukungannya, ini jadi momen kebangkitan Kota Solo dalam masa pandemi Covid-19," ujar ayah dua anak ini.
Advertisement