Gibran ke Jember Diselidiki Bawaslu, Begini Tanggapan TKD Jatim
Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Timur Pasangan Prabowo-Gibran angkat bicara terkait temuan Bawaslu dalam kunjungan Gibran ke Jember, pada tanggal 10 Januari 2024 lalu.
Bendara TKD Jatim Prabowo-Gibran, Restu Prayogi mengatakan, kehadiran Gibran dalam acara apel selawat kebangsaan di Jember Sport Garden, bukan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh TKD. Gibran hadir ke Jember murni menghadiri undangan Ormas Laskar Sholawat Nusantara (LSN) yang dikomandani Muhammad Fawait (Gus Fawait).
Sehingga saat Gibran hadir di JSG untuk berselawat bersama puluhan ribu warga, TKD tidak terlibat di dalamnya. Karena memang tidak ada perintah untuk melalukan kampanye dalam acara tersebut.
Kendati demikian, jika memang Bawaslu Jember menemukan atribut kampanye di lokasi, maka temuan tersebut menjadi kewenangan Bawaslu Jember.
“Kalau ada temuan di lokasi, itu menjadi domain Bawaslu Jember. Karena TKD saat itu tidak ada di lokasi apel selawat kebangsaan,” katanya, Sabtu, 13 Januari 2024.
Lebih jauh Yogi menjelaskan, sebelum apel selawat kebangsaan digelar sampai saat ini, TKD Jatim belum pernah menerima surat imbauan dari Bawaslu Jember, termasuk terkait surat permintaan agar kegiatan tersebut ditunda. Karena memang, TKD tidak terlibat dalam kegiatan apel selawat kebangsaan itu.
Meskipun apel selawat kebangsaan bukan kegiatan kampanye, Yogi tidak menepis bahwa kedatangan Gibran ke Jember mampu menarik simpati pemilih. Berdasarkan hasil survei internal di Jember, pasca kedatangan Gibran ke Jember jumlah pemilih di Jember mencapai di atas 50 persen.
“Sampai saat ini saya berada di sini, TKD belum menerima surat imbauan dari Bawaslu Jember. Namun, akan saya cek lagi nanti. Namun, yang jelas kegiatan apel selawat kebangsaan bukan bagian dari acara resmi yang diinisiasi TKD,” pungkasnya.
Sementara itu, Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jember, Devi Aulia mengatakan, selama apel selawat kebangsaan yang dihadiri Gibran, ada 100 petugas Bawaslu Jember yang melakukan pengawasan melekat.
Sejumlah pengawas tersebut sudah menyampaikan beberapa temuannya di lapangan, di antaranya ada bendera partai politik peserta pemilu tahun 2024 yang berkibar di dalam maupun luar JSG saat apel selawat berlangsung. Termasuk juga ada temuan bahan kampanye yang menempel pada payung yang dipakai jamaah selawat.
Sampai saat ini, Bawaslu Jember masih terus mengkaji temuan tersebut sambil melengkapi dokumen tambahan.
Sesuai aturan, Bawaslu Jember harus menyelesaikan temuan tersebut maksimal dalam waktu tujuh hari.
“Variabel yang kita dalami cukup banyak. Kami diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan ada pelanggaran pemilu atau tidak,” pungkasnya.