Gibran Jalani Tes Kesehatan Pilwali Solo di RSUD Moewardi
Bakal pasangan calon (bapaslon) Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa menjalani tes kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Moewardi, Selasa 8 September 2020. Tes kesehatan merupakan rangkaian syarat untuk menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang dijadwalkan selama dua hari.
Gibran datang lebih awal sekitar pukul 07.10 WIB. Putra pertama Presiden Joko Widodo itu mengenakan kemeja putih lengan panjang dengan celana panjang hitam. Ia juga mengenakan masker, face shield, dan sarung tangan karet.
Teguh tiba sekitar 10 menit kemudian mengenakan pakaian yang sama. Ia hanya mengenakan masker medis tanpa face shield dan sarung tangan. Mereka berdua memasuki RSUD dr Moewardi setelah menjalani tes suhu dan cuci tangan sesuai protokol kesehatan.
Mereka berdua sama sekali tak berbicara selain melambaikan tangan kepada awak media. Mereka langsung memasuki rumah sakit untuk menjalani tes kesehatan yang dijadwalkan hingga pukul 17.00 WIB.
Seperti Gibran Teguh, pasangan Bagyo Wahyono-FX Suparjo juga dijadwalkan menjalani tes kesehatan di hari yang sama.
Tes Kesehatan di RSUD dr Moewardi dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama diikuti 11 pasang bakal calon dari lima daerah. Kota Surakarta dua pasang, Kabupaten Sukoharjo dua pasang, Kabupaten Wonogiri dua pasang, Kota Magelang dua pasang dan Kabupaten Blora tiga pasang. Sedangkan gelombang kedua dijadwalkan pada 14 September mendatang.
"Gelombang kedua nanti diikuti oleh Kabupaten Boyolali, Sragen, dan Grobogan," kata Kasub Bagian Hukum dan Humas RSUD dr Moewardi, Eko Haryati.
Sebelum menjalani tes kesehatan bapaslon harus menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 dibuktikan dengan tes RT-PCR dengan hasil negatif. Jika bakal peserta Pilkada dinyatakan positif Covid-19, mereka dapat mengikuti tes kesehatan gelombang kedua.
Eko Haryati menjelaskan tes kesehatan meliputi tiga lingkup yaitu jasmani, rohani, dan bebas narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). "Khusus wanita ada pemeriksaan obstetri dan ginekologi," katanya.
Pihak rumah sakit harus menyerahkan hasil pemeriksaan paling lambat tiga hari setelah tes selesai. Hasil tes tersebut akan menjadi dasar KPU untuk menetapkan nama peserta Pilkada 2020. Untuk Kota Solo, rapat pleno penetapan peserta Pilkada tanggal 12 September mendatang.