Gibran Cawapres, Pakar: Aturan Diubah saat Anak Presiden Maju
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari menyebut lolosnya putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon Wakil Presiden dan mendampingi Prabowo Subianto, adalah soal kepentingan belaka.
Feri menyebutkan fungsi Mahkamah Konstitusi (MK) secara teoritis sebenarnya dapat menjadi positive legislator, namun terdapat hambatan yang dihadapi saat praktik di lapangan.
"Positive legislator berarti berperan dalam pembentukan Undang-undang dan menambah dalil, itu dikatakan positif. Sebenarnya teorinya MK berperan sebagai positive legislator. Namun saat mahkamah membuat UU sendiri, dianggap melangkahi legislator (DPR)," ujarnya, saat diskusi film Dirty Vote, di Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya, Rabu 21 Februari 2024.
Berjalannya sidang penggugatan ambang batas calon usia presiden/wakil presiden, lanjut Feri, tidak berjalan sesuai teori hukum yang ada, tapi justru berjalan sesuai kepentingan Presiden Joko Widodo dan keluarganya. Bahkan MK menerima berkas gugatan Almas Tsaqibbirru.
"Aturan kita di tengah jalan diubah untuk anak presiden. Bahkan saat hari libur menjadi tidak libur karena anak presiden maju. Segitu amat Pemilu kita dicurangi," ujarnya.
Feri juga mengatakan, hakim konstitusi kemudian menambahkan kata "sedang" dalam aturan yang digugat oleh Almas. Gugatan Almas dikabulkan, sehingga syarat capres-cawapres berubah menjadi 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'.
"Diperbolehkan orang yang menjadi kepala daerah, kata 'pernah' bermakna bahwa kepala daerah harus selesai dahulu masa jabatannya. Kalaupun mengundurkan diri juga tidak bisa. Lalu diputuskan dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 ada kata "pernah/sedang" menjabat," katanya.
Feri juga menyebut, seluruh instrumen hukum dan politik digunakan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden.
"Salah satu yang juga menggugat adalah PSI (Partai Solidaritas Indonesia), yang ketika sidang, Kaesang Pangarep sudah jadi ketua umum. Yang memenangi adalah Almas dan dalam permohonan disebutkan sebagai fans berat Gibran. Katanya tanpa Gibran tidak ada kemajuan ekonomi Solo," tegasnya.
Dirinya juga mengungkapkan, Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 serta perubahan dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, hanya dipakai untuk kepentingan Gibran seorang. Tidak oleh anak-anak muda lainnya.
"Jadi sidang (gugatan) adalah soal Gibran, tidak ada soal teman-teman. Siapa yg pakai putusan ini? Only one Gibran saja. Selamat menyaksikan dagelan ini," ungkapnya.
Feri juga menyandingkan Gibran Rakabuming Raka dengan tokoh fiksi dalam manga atau cerita komik Jepang Boruto, anak dari Naruto, hokage atau pemimpin desa ninja Konoha.
"Agar kemampuan ninja Boruto melebihi bapaknya, Boruto dilatih oleh mantan musuh bapaknya, yakni oleh Sasuke, seorang mantan jenderal bintang tiga. Maka Boruto berhasil jadi superninja baru dan memakai kostum superninja. Ini kisah negara kita dan potensi yang akan nikmati lima tahun mendatang," pungkasnya.