Geruduk Rumah Kasatpol PP Bondowoso, 2 Pria Jadi Tersangka
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso gerak cepat menetapkan 2 dari 5 sebagai tersangka penggerudukan rumah Kepala Satpol PP setempat, Slamet Yantoko.
Dua tersangka adalah GMR, 54 tahun, warga Desa/Kecamatan Curahdami Bondowoso dan MYH, 48 tahun, warga Desa Sumbersalam, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, tersangka GMR dan MYH bersama-sama melakukan tindak pidana kekerasan dan pengancaman di depan umum terhadap orang atau barang.
"Perbuatan tindak pidana dua tersangka itu melanggar Pasal 170 ayat(1) subsider Pasal 335 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," kata Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, Minggu 8 Desember 2023.
Dari penetapan dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, mobil jeep Land Cruiser, mobil Toyota Agya, 2 handphone, 1 potong baju warna cokelat, dan 1 potong baju warna kombinasi coklat cream.
"Sedangkan, 3 pria bertato lainnya tidak ditetapkan tersangka, karena hanya berdiri melihat dua tersangka mengoyangkan pagar rumah dan berteriak-teriak mengancam Kasatpol PP Bondowoso, Slamet," tambah Kasatreskrim Agus Purnomo.
Peristiwa penggerudukan rumah Kasatpol PP Bondowoso Slamet Yantoko dengan disertai pengancaman oleh lima pria bertato terjadi Kamis 5 Desember 2023 sore sekitar pukul 18.30 WIB. Lima pria bertato termasuk dua tersangka GMR dan MYH datang ke TKP mengendarai mobil Jeep Land Cruiser dan Toyota Agya.
"Dua tersangka GMR dan MYH turun dari mobil menggoyang-goyangkan dan menendang pintu pagar rumah dan berteriak marah meminta Kasatpol PP Slamet keluar rumah dan mengancam akan membunuh. Tiga pria bertato lainnya hanya berdiri melihat dua tersangka marah-marah," ujar Kasatreskrim Agus Purnomo.
Mendapat ancaman dari dua tersangka tersebut, tambah perwira tiga balok kuning di pundak, ini Kasatpol PP Slamet yang berada dalam rumah dengan ibu mertuanya menghubungi Polres Bondowoso.
"Dari laporan Kasatpol PP Slamet, anggota Satreskrim Polres langsung ke TKP dan berhasil mengamankan lima pria bertato, hingga kita tetapkan dua tersangka," pungkasnya.