Geruduk Kantor Bawaslu, PKB Jember Beberkan Penyelenggara Pilkada Mirip Tim Sukses Tanpa Malu
Belasan kader dan pengurus DPC PKB Jember mendatangai Kantor Bawaslu Jember, Selasa, 11 November 2024. Mereka datang untuk melakukan audiensi dengan Bawaslu Jember, terkait persoalan yang muncul menjelang pemungutan suara Pilkada Jember 2024.
Ketua DPC PKB Jember, Ayub Junaidi mengatakan, berdasarkan temuan di lapangan, banyak penyelenggara pemilu baik yang berada di bawah KPU maupun Bawaslu bekerja tidak sesuai aturan. KPU Jember semestinya menjadi perangkat pertandingan dan Bawaslu Jember sebagai wasit.
Namun pada kenyataannya, mereka justru bertindak sebagai pemain. Dugaan pelanggaran netralitas penyelenggara pilkada di Jember hampir tersebar di 31 kecamatan.
Atas kenyataan itu, PKB Jember mencurigai pelanggaran penyelenggara pemilu dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Mereka secara nyata telah menunggangi demokrasi Jember tanpa rasa malu.
Karena itu, PKB Jember sebagai salah satu peserta pemilu menyampaikan temuan tersebut ke Bawaslu Jember. Seluruh temuan tersebut dipaparkan langsung di hadapan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummul Mu Minat.
Dalam penyampaiannya, Ayub menyinggung petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di salah satu kecamatan di Jember yang secara terang-terangan mengaku sebagai petugas partai.
Bahkan, ada penyelenggara pilkada yang dengan tegas siap memasang badan jika terjadi persoalan di kemudian hari. Bagi Ayub pernyataan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap demokrasi.
"Sampai ada temuan kami Ketua PPK menyebut dirinya sebagai petugas partai. Ini aneh. Kami ingin demokrasi di jember betul melalui prosedur dan aturan yang berlaku," bebernya.
Ayub khawatir jika pelanggaran yang secara terang-terangan ditunjukkan ke publik tidak ditindaklanjuti akan berdampak pada kualitas dan hasil demokrasi di Kabupaten Jember. JIka demokrasi dicederai, maka akan menghasilkan pemimpin yang mencederai demokrasi. Tak hanya itu, upaya menciderai demokrasi juga akan menimbulkan gesekan masyarakat.
"Bawaslu Jember memiliki tanggung jawab besar untuk mengawasi pilkada agar berjalan dengan baik dan sesuai aturan," pungkasnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jember, Ummul Mu Minat, mengapresiasi kedatangan PKB ke Bawaslu Jember. Hal yang dilakukan PKB merupakan salah satu bentuk pengawasan partisipatif terhadap pelaksanaan pilkada.
Sebab, sudah semestinya masyarakat juga turut serta mengawasi. Bukan hanya terkait dengan tahapan pilkada, tetapi masyarakat juga bisa mengawasi kinerja Bawaslu dan KPU Jember.
Sementara terkait temuan yang disampaikan PKB, akan dijadikan informasi awal bagi Bawaslu Jember. Bawaslu Jember akan menindaklanjuti seluruh temuan tersebut secara bertahap.
Sesuai aturan, Bawaslu Jember memiliki batas waktu tiga hari ditambah dua hari untuk menyelesaikan penangangan dugaan pelanggaran pemilihan. Mekanisme tersebut terhitung sejak laporan teregister.
Sementara terkait dugaan pelanggaran penyelenggara pilkada di Kecamatan Sumberbaru sampai saat ini belum dimasukkan ke dalam register. Dugaan pelanggaran tersebut akan dimasukkan dalam register setelah memenuhi syarat materil dan formil.
"Dalam penanganan pelanggaran di Bawaslu ada dua mekanisme, bisa melalui laporan dan informasi awal atau temuan. Yang disampaikan PKB kami masukkan sebagai informasi awal yang harus kami tindaklanjuti. Semuanya akan kami register setelah memenuhi syarat formil dan materil," pungkasnya.
Advertisement