Geruduk DPRD Jatim, Buruh Ingin Bantuan BPJS Diberikan Merata
Ratusan buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, datangi kantor DPRD Jatim, Selasa, 25 Agustus 2020. Mereka menganggap, beberapa kebijakan dari pemerintah tidak tepat sasaran.
Sekretaris KSPI Jatim, Jazuli, mengatakan jika salah satu dari program tersebut adalah bantuan Rp600.000 berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan. Ia menilai jika kebijakan tersebut diskriminatif.
“Saya sampaikan kepada pemerintah, bahwa kebijakan ini diskriminatif. Ini kebijakan pemerintah yang tidak tepat menurut kami,” kata Jazuli, saat ditemui di DPRD Jatim, Selasa, 25 Agustus 2020.
Sebab, lanjut Jazuli, masih banyak buruh yang tidak terdaftar ke dalam BPJS Ketenagakerjaan. Nantinya, hal ini akan berdampak pada sedikitnya pekerja yang mendapatkan bantuan tersebut.
“Jamsostek misalnya, di jatim yang terdaftar baru 1,8 juta orang pekerja formal, tetapi tenaga kerja kita itu jauh lebih dari 10 juta, artinya itu belum sampai 10 persen,” jelasnya.
Selain itu, Jazuli menganggap jika pemerintah seolah tak mempedulikan nasib karyawan yang telah di PHK. Seharusnya, menurut dia, permasalahan buruh seperti itu juga tak luput dari pandangan mereka.
“Oleh karena itu, pemerintah bertanggungjawab juga kepada pekerja yang di-PHK, dan pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang jadi persoalan,” ucapnya.
Maka dari itu, Jazuli berharap, agar pemerintah memberikan bantuan kepada seluruh pekeja. Karena saat ini semua buruh tengah mengalami permasalahan ekonomi.
“Harapannya, seluruh pekerja yaitu bantuan melalui BPJS Kesehatan harus segera diberikan. Apalagi orang yang tidak dapat BPJS, mereka lebih sengsara,” ujarnya.
Perlu diketahui, tuntutan utama dari KSPI Jatim adalah penghentian pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciker) atau Omnibus Law yang bakal disahkan oleh pemerintah pusat.
Advertisement