Gerombolan Bikers yang Konvoi Bawa Sajam di Mojokerto Dibekuk
Gerombolan pengendara sepeda motor yang berulah di Mojokerto, dibekuk polisi. Para pemuda itu diketahui mengeroyok tiga orang saat berkonvoi di Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri.
Polisi menetapkan enam pelaku pengeroyokan sebagai tersangka. Mereka adalah Pujiadi 18 tahun, Agus 18 tahun dan AY 17 tahun warga Mojoanyar, Mojokerto, Bagus 19 tahun, warga Jetis, Mojokerto, serta Sunarto 21 tahun dan Bayu Ardani 20 tahun, warga Benjeng, Gresik.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, gerombolan bikers tersebut ada sekitar 20 orang. Mereka berkonvoi dari arah Simpang 5 Kenanten ke Jalan Jayanegara, Kecamatan Puri pada Minggu 6 Maret 2022, sekitar pukul 00.25 WIB.
Sampai di Jalan Jayanegara, Desa Banjaragung, Puri, sekelompok bikers itu mengeroyok korban pertama berinisial R 22 tahun warga Bangsal, Mojokerto. Saat itu, korban dalam perjalanan pulang dari Kota Mojokerto. Akibatnya, korban menderita luka lebam di wajah, kaki dan punggung.
"Para pelaku juga mengeroyok N, penjaga angkringan yang saat itu melayani pembeli. Korban dipukuli menggunakan tangan kosong dan benda tumpul," kata Andaru, Selasa 8 Maret 2022.
Aksi anarkis gerombolan pemotor tersebut mengakibatkan korban kedua berinisial N (21), warga Sooko, Mojokerto mengalami patah tulang pergelangan tangan kanan. Warga sekitar mengevakuasi R dan N ke RSI Sakinah.
Tidak sampai di situ saja, gerombolan bikers melanjutkan konvoinya ke arah Kota Mojokerto. Sampai di depan ATM BCA, Jalan Jayanegara sekitar pukul 00.40 WIB, mereka mengeroyok korban ketiga berinisial RO 26 tahun warga Puri, Mojokerto.
"Korban RO mengalami luka di kepala bagian atas dan lecet di siku," terang Andaru.
Akibat kejadian itu, Andaru mengerahkan beberapa tim untuk memburu para pelaku. Pada hari yang sama, polisi meringkus enam anggota gerombolan pemotor yang mengeroyok tiga warga Mojokerto. Keenam pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Para tersangka kami kenakan pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka. Yaitu berupa 2 pedang dan 3 double stick.
"Motifnya yang pertama tersinggung di media sosial. Namun, kami masih mendalami terkait pengaruh miras dan psikologi massa karena ada korban yang tidak terkait dengan permasalahan awal," tandasnya.