Gerindra Tolak Usulan Ganjar soal Hak Angket Pelaksanaan Pemilu
Partai Gerindra menolak soal usulan gak angket di DPR RI soal dugaan kecurangan Pemilu 2024. Usulan itu sendiri dikemukakan Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo
Menurut Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani hak angket soal dugaan kecurangan Pemilu 2024 tidak diperlukan.
"Ini kan baru wacana. Jadi, kita baru akan menyampaikan ini ke depan. Tapi saya kira bagi kami itu sesuatu yang tidak perlu untuk diajukannya Hak Angket," kata Muzani di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, dikutip pada Rabu, 21 Februari 2024.
Menurut Ahmad Muzani hak angket adalah hak yang dimiliki oleh anggota DPR RI untuk mengajukan sesuatu yang dianggap perlu. Karena itu kami menghormati atas pandangan tersebut.
Akan tetapi, lanjutnya, kalau hak angket itu diserahkan pada dugaan atas dugaan kecurangan Pemilu 2024, seluruh dunia memberikan apresiasi yang tinggi. Yaitu kepada pelaksanaan demokrasi di Indonesia, yang berlangsung pada hari Rabu 14 Februari 2024 lalu.
“Apalagi pemilu kali ini dianggap hasilnya spektakuler. Dengan 2478 juta rakyat Indonesia memberikan hak pilihnya, dan suasana pemilu dalam keadaan tenang, dalam suasana guyup, dan itu diapresiasi oleh para pemimpin dunia,” tandasnya.
Dikatakan Ahmad Muzani, semua menyatakan Pemilu 2024 dalam keadaan baik, damai dan seterusnya. Bahwa disana-sini masih ada kekurangan itu, tidak bisa dipungkiri. Tetapi ini suasana pemilunya jauh lebih baik dari sebelumnya.
“Jadi kalau hak angket itu dimaksudkan untuk itu (dugaan kecurangan) karena suasananya sekarang pemilu dianggap suasananya jauh lebih baik. Jadi sekali lagi, bagi kami itu sesuatu yang tidak perlu diajukan hak angketnya,” paparnya.
Sebelumnya, Calon Presiden Ganjar Pranowo meminta DPR RI menjalankan fungsi kontrol terhadap setiap lembaga penyelenggara negara, termasuk KPU dan Bawaslu RI.
Ganjar mencoba untuk memaparkan sebuah pertanyaan yang pernah disodorkan oleh seorang akademisi kepada dirinya beberapa waktu lalu.
Oleh karenanya, Ganjar Pranowo meminta sesegera mungkin DPR RI melalui Komisi II untuk memanggil badan penyelenggara pemilu, yang sudah mengakui kesalahannya terkait proses rekapitulasi suara yang berlangsung melalui perangkat lunak Sirekap.
“KPU berkali-kali mengaku salah, ternyata sistem tidak mantap. Tanpa bermaksud su'uduzon, sebelum putusan (keluar), minimal Komisi II memanggil badan penyelenggara Pemilu, lewat hak angket (yang) bisa memanggil itu. Kalau tidak bekerja, tidak ada yang bisa dipercaya. Hanya kepercayaan yang tidak boleh hilang,” pungkasnya.
Advertisement