Gerilya Ingin Ferdy Sambo Bebas
Lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Joshua telah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo otak pembunuhan dituntut jaksa, hukuman penjara seumur hidup. Sementara Richard Eliezer yang berperan sebagai eksekutor dituntut 12 tahun penjara. Tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawati yang merupakan istri Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf masing-masing dituntut pidana delapan tahun penjara.
Kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Joshua. Menko Polhukam Mahfud MD mengendus adanya gerakan bawah tanah untuk mempengaruhi putusan atau vonis terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo.
Mahfud MD menyebut gerilya tersebut dilakukan oleh pihak-pihak tertentu. Ada pihak yang meminta Ferdy Sambo dihukum. Ada pula yang menginginkan agar mantan polisi berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) itu dibebaskan. Namun, Mahfud MD memastikan aparat penegak hukum tidak akan terpengaruh dengan gerakan bawah tanah Ferdy Sambo cs tersebut.
“Saya pastikan kejaksaan independen. Saya pastikan kejaksaan independen tidak berpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim turut menyoroti beredarnya isu demikian dengan menegaskan Polri tidak terlibat dalam gerakan bawah tanah tersebut.
"Dari awal Kompolnas sudah mengatakan ada strategi-strategi yang disusun oleh Ferdy Sambo. Sekarang ini wujudnya ya 'gerakan bawah tanah'," ungkap dia.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso juga ikut mengomentari hal tersebut. “Perkara masuk itu banyak praktek-praktek melakukan pendekatan kepada hakim untuk dapat dipilih. Kalau Sambo dituntut mati, ya Sambo akan mengeras perlawanannya. Indikasinya ada dua,” ungkap Sugeng dikutip dari Kompas TV.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto yang juga hakim perkara obstruction of justice atau kasus perintangan penyidikan terkait kematian Brigadir J itu menyatakan tidak ada informasi yang masuk.
"Kami hanya fokus dan konsentrasi pada proses persidangan," tutur Djuyamto yang juga hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat itu.
Majelis Hakim pasti memiliki independensi dalam menjatuhi hukuman bagi para terdakwa. Apalagi, Komisi Yudisial (KY) memantau kinerja para Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Di sisi lain, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis tak mau berkomentar banyak soal gerilya Ferdy Sambo bebas. "Adanya pergerakan bawah tanah tanya beliaulah (Mahfud MD). Beliau kan mahatahu. Saya tidak bisa komentar apa-apa. Klien saya juga tidak tahu apa-apa,” katanya.