Gereja Katedral Jakarta Resmi Dibuka Kembali Minggu Besok
Gereja Paroki Katedral Jakarta akan kembali dibuka mulai Minggu 12 Juli 2020 untuk umat secara terbatas. Dibukanya kembali Gereja Tua kebanggaan umat Katolik ini berdasarkan SK Tim Gugus Tugas Covid-19 KAJ, No: 352/5.14.4.29/2020, tgl: 10 Juli 2020.
Sebelumnya, sekitar tiga bulan Gereja Katedral ditututp untuk mencegah penularan Covid-19 serta diberlakukannya PSBB.
Pastor Kepala Paroki Katedral Jakarta, Rm Hani Rudi SJ, menyatakan bahwa Gereja Katedral Jakarta dibuka kembali secara terbatas dan bertahap.
Mulai 12 Juli 2020 akan dilaksanakan Misa Minggu & Harian bersama umat secara terbatas dengan memenuhi ketentuan protokol kesehatan dan ketentuan KAJ.
Adapun ketentuan dari Keuskupan Agung Jakarta yang harus dilakukan di Paroki:
1. Sebagai langkah awal, Misa Minggu hanya 1x yakni pk. 09.00 dan Misa Harian pukul 18.00 WIB.
2. Untuk sementara, yang diizinkan mengikuti misa di Katedral Jakarta hanya berlaku untuk warga Katedral yang tercatat dalam data BIDUK Paroki dan memenuhi syarat yang ditentukan, misalnya sehat, usia 18-59 tahun dan didaftarkan melalui Ketua Lingkungan masing-masing sesuai kebijakan Paroki Katedral Jakarta.
3. Untuk sementara, umat di luar Paroki Katedral dipersilakan mengikuti misa di Gereja Paroki masing-masing.
"Jangan lupa tetap jaga jarak, pakai masker, cuci tangan, demi keamanan dan keselamatan kita semua dari penularan Covid-19," kata Romo Hani.
Menurut Romo Hani, untuk tahap pertama ini baru tiga paroki di wilayah Keuskupan Agung Jakarta yang akan menyelenggarakan kebaktian, yakni Paroki Katedral, Paroki Harapan Indah dan Paroki Tangerang.
Tiga Paroki tersebut sudah menjalankan prosedur pengajuan izin sesuai dengan arahan KAJ dan sudah dilakukan pengecekan ke lokasi untuk kesiapannya.
Informasi ini diharapkan tidak menjadi hal yang membuat Paroki lain merasa harus terburu-buru membuka Gereja. Izin akan diberikan oleh KAJ kepada Paroki dengan mempertimbangkan persiapan matang, jumlah umat yang bisa ditangani dengan baik dan dalam kondisi sehat, serta telah memenuhi kondisi yang disebutkan di Pedoman Umum dari KAJ.
Proses pendaftaran untuk misa minggu, misa harian dan sakramen harus menggunakan website berasal dari KAJ, sesuai dengan petunjuk dari Paroki yang sudah berkoordinasi dengan KAJ.
"Paroki yang sudah mendapatkan izin akan tetap dievaluasi dan ditinjau secara kontinu, dalam rangka memastikan gereja menerima umatnya mengikuti misa dengan aman dan nyaman," kata Romo Hani dalam keterangan tertulis, Sabtu 11 Juli 2020.
Advertisement