Gereja di Malang akan Dibuka Kembali untuk Ibadah Misa
Keuskupan Malang mengizinkan kembali seluruh paroki di wilayahnya untuk merayakan misa di gereja, asalkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dalam penyelenggaraannya.
Hal ini juga menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
“Saat ini pastor paroki masih harus berbicara dengan dewannya mulai kapan gerejanya akan buka. Dengan mematuhi semua persyaratan yang ada di SE Menteri,” tutur Wakil Uskup Malang, Romo Alphonsus Tjatur Raharso, pada Sabtu 6 Juni 2020.
Romo Tjatur mengungkapkan, pihaknya sudah mengatur beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol kesehatan ketika gereja kembali dibuka nanti.
Dia lantas mencontohkan salah satunya yaitu dengan membatasi kapasitas gereja sebesar 50 persen, sehingga jemaat bisa menerapkan physical distancing dalam melakukan ibadah misa.
“Jadi bangku sudah diatur mana yang boleh diduduki mana yang tidak,” ujarnya.
Untuk mengatur jumlah jemaat, Romo Tjatur juga mengatakan pihaknya akan menambah jadwal misa, yang semula 5 kali menjadi 6 kali.
“Jadi mulai Sabtu sore sampai Minggu sore itu diatur. Lalu perayaan juga dipersingkat. Kalau dulu nyanyiannya banyak akan diminimalisir,” tuturnya.
Romo Tjatur mengimbau agar jemaat yang masuk kategori lansia agar menahan diri dulu untuk tidak melaksanakan ibadah misa di gereja.
"Kemungkinan ibadah misa di gereja bisa dilakukan minggu depan. Karena masih menunggu keputusan dari dewannya," tutupnya.