Pengurus Gereja Bethany Melawan
Surabaya: Kemelut Gereja Bethany belum akan berakhir. Perlawanan dipastikan tetap akan dilakukan pengurus Geraja Bethany terhadap rencana pelaksanaan eksekusi putusan perdamaian dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Setelah eksekusi tertunda karena dihadang ratusan jamaat gereja pada 26 Juli lalu, pihak Gereja Betahny yang berada di Nginden Intan Timur melalui Ketua MPS 2015-2020 George Anton sudah resmi mengirim surat pengaduan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, tertanggal 24 Juli 2017.
"Kami tidak tahu adanya masalah ini, karena yang diserang memang bukan kami. Masalah yang terjadi bukan di Gereja Bethany, tapi di organisasi yang berada di atasnya. Ilustrasinya, kami ini klub sepakbola Persebaya yang ada masalah di pengurus PSSI, induk organisasinya, " ujar kuasa Hukum Gereja Bethany, Hans Edward Hehakaya.
Dijelaskan Hans, perintah eksekusi dari PN Surabaya itu, berlatar belakang masalah gugat mengugat antara Pdt. Leonard Limanto dengan Pdt. Abraham Alex Tanuseputra sejak Maret 2013 lalu. Saat itu, Pdt. Abraham Alex menjabat sebagai Ketua Majelis Pekerja Sinode (MPS).
Pada April 2014, perkara yang sampai pada tingkat kasasi Mahkamah Agung tersebut berujung munculnya keputusan majelis hakim dalam perkara Nomor 928/Pdt.G/2013/PN.Sby agar keduanya mentaati isi perjanjian perdamaian Nomor 051 yang dibuat di hadapan notaris Wahyudi Suyanto.
Pelaksanaan eksekusi putusan perdamaian itu baru dilakukan 26 Juli 2017 lalu, namun Panitera Pengadilan Negeri Surabaya gagal membacakan isi surat eksekusi karena dihadang ratusan jamaat gereja, "Ketua MPS sudah berganti dua kali, Pak Abraham sudah tidak lagi menjabat. Sekarang dijabat Pak George Anton. Jadi tidak punya kekuatan hukum untuk melaksanakan eksekusi, kami anggap itu perjanjian pribadi, " ucapnya.
Untuk itu, Hans meminta pihak PN Surabaya untuk melakukan penangguhan pelaksanaan eksekusi sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap, "Karena kami melakukan upaya perlawanan, maka eksekusi itu harus ditangguhkan, " ujarnya.
Sementara itu pihak PN Surabaya, melului Juru Sita Pengadilan Negeri Surabaya Joko Subagyo mengatakan belum mengetahui kapan rencana eksekusi akan dilakukan kembali, setelah sebelumnya gagal dilakukan. "Kita belum tahu kapan, " ujarnya. (tom)