Gerebek Warkop di Sawah Pulo, Polisi Surabaya Temukan Sabu-sabu
Polrestabes Surabaya melakukan penggrebekan di salah satu warung kopi di Jalan Sawah Pulo. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan poket sabu-sabu siap edar.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, penggerebekan itu bermula dari laporan warga yang menyebut warung kopi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.
Kemudian, Daniel bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Dari proses tersebut, dua orang pun ditangkap saat berada di warung kopi yang dimaksud.
“Ditangkap dua tersangka berinisial AA, umur 22 tahun, dan RD, 29 tahun di warung kopi Jalan Sawah Pulo. Kemudian dilakukan penggeledahan,” kata Daniel, ketika dikonfirmasi, 9 Desember 2022.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mencurigai salah satu lemari kecil yang ada di dalam warung tersebut. Ketika dicek, satu tas pinggang berisi barang bukti sabu yang sudah siap diedarkan.
“Saat pelaku membuka sambil mengeluarkan isi dompet tersebut, terdapat 134 poket berisi kristal bening diduga sabu siap edar," jelasnya.
Daniel mengungkapkan, sabu tersebut dikemas dalam plastik klip kecil dengan berat yang bervariasi. Yakni mulai dari ukuran paling kecil 0,28 gram, hingga yang terberat 0,44 gram.
“Sabu yang diamankan tersebut jika ditotal seberat 43,84 gram. Selain sabu, juga diamankan uang tunai sebesar Rp350.000, dompet warna kuning dua buah handphone,” ujar dia.
Saat diinterogasi, kedua pelaku baru saja mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Irul. Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran kepadanya.
“Tersangka sabu itu ke teman-temanya dengan harga Rp100.000 hingga Rp300.000 untuk per poketnya. Mereka dapat imbalan dari DPO Rp300.000 dan sabu untuk digunakan setiap harinya,” ucapnya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dan terancam hukuman 20 tahun penjara
Advertisement