Gerebek Rumah, Polisi Situbondo Amankan Empat Pejudi
Polres Situbondo menggerebek rumah yang dijadikan tempat judi di Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih Situbondo. Empat warga ditangkap dalam penggerebekan, Senin 28 Agustus 2023 malam.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan, penggerebekan itu atas laporan warga Desa Sumberwaru, Kecamatan Banyuputih, Senin malam sekitar pukul 21.30 WIB.
"Saat digerebek, anggota Satreskrim Polres mendapati empat warga sedang main judi di ruang tengah. Mereka bermain judi remi dengan taruhan judi Rp5 ribu hingga Rp10 ribu," katanya, Selasa, 29 Agustus 2023.
Empat pejudi tersebut masing-masing berinisial YH, 46 tahun; WR, 57 tahun; SM, 42 tahun, dan RH, 35 tahun, semuanya warga Kecamatan Banyuputih Situbondo. Mereka langsung diamankan di Polres Situbondo beserta barang bukti kartu remi dan uang tunai tiga ratusan ribu lebih untuk menjalani pemeriksaan.
"Saat ini, empat tersangka masih proses pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres. Mereka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan denda Rp 2,5 juta," ungkap mantan Kasatreskrim Polres Blitar Kota itu.
Advertisement