Gerebek Rumah Penjual Miras, Sita Ratusan Botol Arak
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Pesanggaran menggerebek sebuah rumah di Perumahan Pesona Alam Pesanggaran Blok I No. 03, Desa/Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Rumah itu milik EW, 36 tahun yang diduga penjual minuman keras jenis arak. Dari rumah itu disita ratusan botol minuman keras jenis arak.
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Pesanggaran menyatakan, penggerebekan rumah EW berawal dari laporan masyarakat. Warga merasa resah dengan aktivitas EW yang menjual minuman keras di tengah pemukiman warga yang cukup padat.
“Kami kemudian mendatangi lokasi penjualan minuman arak tersebut dan menemukan beberapa karung minuman keras jenis arak yang disimpan di dalam kamar,” jelas Subandi, Jumat, 12 Februari 2021.
Penggerebekan rumah EW dilakukan pada Kamis, 11 Februari 2021 sore. EW bersama barang bukti minuman jenis arak kemudian dibawa ke Polsek Pesanggaran untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari rumah EW berupa uang tunai Rp155 ribu yang merupakan hasil penjualan arak dan 22 buah karung minuman arak dengan rincian sebanyak 16 buah karung, masing-masing berisi 10 botol arak ukuran 1500 ml dengan jumlah keseluruhan sebanyak 154 botol.
“Sebanyak 6 karung masing-masing terdapat 25 botol arak ukuran 600 ml dengan jumlah keseluruhan 142 botol,” beber polisi yang pernah menjabat sebagai Kasat Polairud Polresta Banyuwangi ini.
Dari keterangan EW, minuman jenis arak tersebut dipasok oleh seseorang setiap tiga minggu sekali atau paling lambat setiap sebulan sekali. Dalam sekali pengiriman mendatangkan 200 botol isi 1500 ml dan 200 botol isi 600 ml. Harga arak dengan botol berukuran 1500 ml seharga Rp60.000, dan ukuran 600 ml seharga Rp25.000.
“Kemudian pelaku menjualnya dengan harga Rp80.000 untuk botol ukuran 1.500 ml dan Rp30.000 untuk botol ukuran 600 ml,” tegasnya.
Masih dari keterangan EW, menurut Subandi, barang bukti yang diamankan tersebut merupakan barang kiriman tiga hari sebelumnya. Barang itu dibeli pelaku seharga Rp10 juta. Ada beberapa botol minuman yang sudah terjual pada warga.
“Aktivitas pelaku sudah berjalan selama kurang lebih 1 tahun,” tegasnya.