Gerebek Rumah Pengedar, Polres Jember Sita 1.665 Butir Pil Keras
Meski hampir setiap hari pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dibekuk polisi, namun setiap hari selalu bermunculan pengedar lainnya. Seperti peristiwa Rabu, 13 April 2022 malam. Satresnarkoba Polres Jember kembali menangkap pengedar obat keras berbahaya.
Pemuda berinisial MZA diciduk. Pria 25 tahun ini merupakan warga Dusun Grujugan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Jember.
Kasatresnarkoba Polres Jember AKP Sugeng Iriyanto mengatakan, pihaknya menerima laporan dari warga Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah. Mereka mengaku resah dengan maraknya peredaran okerbaya di lingkungan mereka.
“Kami menindaklanjuti laporan masyarakat tentang aktivitas tersangka yang meresahkan. Tersangka sering diketahui mengedarkan obat keras berbahaya,” kata Sugeng, Kamis, 14 April 2022.
Berbekal laporan itu, setelah melakukan pengintaian dan memastikan tersangka berada di rumahnya, polisi langsung melakukan penggerebekan.
Melihat kedatangan polisi yang secara tiba-tiba, tersangka tidak bisa berbuat apa-apa. Meski pada awalnya tidak mengaku, namun akhirnya tidak bisa berkutik setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumah tersangka.
Polisi menemukan barang bukti berupa 1.665 butir obat keras berbahaya siap edar, udang diduga hasil penjualan Rp 370.000, dan satu unit handphone. Obat keras yang dilarang diperjualbelikan secara bebas itu sudah dikemas ke dalam klip plastik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MZA dibawa ke Polres Jember. Saat diinterogasi MZA mengaku baru beberapa bulan berbisnis okerbaya. Biasanya para pengedar menjual kepada masyarakat umum mulai dari remaja, termasuk pelajar hingga orang dewasa.
“Tersangka sering mengedarkan obat keras berbahaya itu kepada kalangan pemuda, termasuk pelajar. Saat ini masih kita kembangkan ke tersangka lain,” lanjut Sugeng.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang-undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 penjara.