Gerebek Rumah Isi Kabel Telkom Curian di Jember, 2 Pemuda Madura Ditangkap
Dua pemuda asal Madura ditangkap usai terciduk melakukan kejahatan di Jember, Jawa Timur. Mereka merupakan penadah kabel Telkom curian.
Dua pemuda tersebut berinisial SU, 27 tahun, warga Desa Bundah, Kecamatan Sreseh, Sampang; dan TH, 25 tahun warga Desa Rosep, Kecamatan Blegah, Bangkalan.
Kapolsek Jenggawah AKP Eko Basuki mengatakan, kedua tersangka datang ke Desa Cankring, Kecamatan Jenggawah dua pekan lalu. Mereka tinggal di sebuah rumah kontrakan.
Selama mereka menempati rumah kontrakan itu, terlihat tumpukan kabel mirip dengan kabel milik Telkom. Upaya mengumpulkan kabel dalam jumlah banyak itu tercium polisi.
Tim Bag Grabak Polsek Jenggawah melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersangka. Dalam penggrebekan itu, polisi memergoki kedua tersangka sedang berusaha melepas kulit pembungkus kabel untuk diambil tembaganya, Senin 13 Mei 2024 pukul 14.30 WIB,
Saat diinterogasi, kedua tersangka tidak bisa menjelaskan asal-usul kabel itu. Mereka hanya mengaku bekerja atas perintah seseorang berinisial RJ.
"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang dugaan penimbunan kabel yang diduga milik Telkom. Dua orang kita amankan dan masih dalam proses penyidikan," jelas Eko saat dikonfirmasi Selasa, 14 Mei 2024.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 450 potongan kabel Telkom dengan ukuran 1 dan 2 meter. Diduga kabel yang sudah dipotong itu awalnya memiliki ukuran panjang 2.000 meter.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 480 juncto Pasal 54 KUHP. Kedua tersangka terancam 4 tahun penjara.
Sampai saat ini, polisi masih melakukan pengembangan. Selain menetapkan seseorang RJ sebagai DPO, polisi juga akan meminta keterangan pihak Telkom.
"Sampai saat ini masih kita kembangkan. Kebetulan selain tersangka dua orang yang berasal dari Madura, masih ada satu tersangka DPO. Kita juga akan memanggil pihak Telkom terkait kepemilikan kabel itu," pungkasnya.