Gerebek Rumah di Situbondo, Polisi Amankan 5,5 Kg Serbuk Mercon
Anggota gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres Situbondo menggerebek rumah di Desa Curah Jeruh, Kecamatan Panji, Situbondo, Senin 3 April 2023 malam. Penggerebekan berlangsung pukul 22.30 WIB, itu polisi berhasil mengamankan serbuk mercon atau petasan seberat 5,5 kilogram.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu karung berisi campuran belerang, kapur, dan arang. Selain itu, puluhan selongsong mercon, belasan mercon siap dijual, dan peralatan membuat mercon. Tapi, polisi tidak menangkap pemilik serbuk mercon yang identitasnya sudah dikantongi.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra mengatakan, penggerebekan rumah oleh anggota gabungan Satreskrim dan Satintelkam Polres itu bermula tertangkapnya BH, 55 tahun warga Kelurahan Patokan, Situbondo. BH ditangkap saat mengantarkan serbuk mercon ke seorang warga Desa Balung, Kecamatan Kendit, Situbondo.
"Pelaku BH itu mengaku membeli handak mercon kepada seorang pria berinisial D, 47 tahun. Pria ini diduga pemilik serbuk mercon yang kita amankan dari penggerebekan rumah l di Kecamatan Panji itu. Kita terus kejar pelaku D itu," kata AKP Dhedi Putra.
Serbuk mercon seberat 5,5 kilogram yang diamankan tersebut, menurutnya, akan digunakan membuat mercon untuk dijual menjelang hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. "Dari keterangan BH, serbuk mercon itu nantinya dibuat mercon dan dijual untuk diledakkan saat Idul Fitri nanti," ujar perwira tiga balok kuning di pundak asal Mojokerto itu.
Pemuda Bondowoso Ditetapkan Tersangka
Pemuda asal Bondowoso berinisial AS, 19 tahun, akhirnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Warga Desa Bercak Asri, Kecamatan Cermee Bondowoso, ini terbukti melakukan penyalahgunaan dengan memiliki handak mercon tanpa izin.
"Tersangka dijerat Pasal 1 ayat(1) UU RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kami mengimbau masyarakat Bondowoso tidak memperjualbelikan, memproduksi, dan menyalakan mercon data hari raya Idup Fitri," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra.
Diberitakan sebelumnya, tersangka AS ditangkap anggota Satreskrim Plres di jalan Desa Juglangan, Kecamatan Panji Situbondo, Sabtu 1 April 2023 malam. Tersangka AS kedapatan membawa 1 kilogram handak mercon yang akan diserahkan kepada seorang warga Situbondo. Handak peledak, menurut tersangka AS, akan digunakan membuat mercon untuk menyambut hari raya Idul Fiytr 14445 Hijriyah.
Advertisement