Gerebek Penjual Miras Tak Berizin, Polisi Sita 28 Botol Arak
Polisi menggerebek tempat penjualan minuman keras (miras) jenis arak bali. Lokasinya di Dusun Barurejo, Desa Kalibaru Manis, Kecamata Kalibaru, Banyuwangi. Dari tempat itu, polisi mendapatkan 28 botol miras jenis arak bali.
Kasat Samapta Polresta Banyuwangi, AKP Basori Alwi menyatakan, selama bulan Ramadan polisi rutin melakukan operasi dan penindakan terhadap penyakit masyarakat. Salah satunya terkait peredaran dan penjualan miras tidak berizin.
“Langkah ini kita lakukan untuk memberikan rasa aman, nyaman, khusuk bagi umat muslim untuk melaksanakan ibadah,” jelasnya, Jumat, 15 Maret 2024.
Basori mengatakan, penggerebekan tempat penjualan miras ini berawal dari laporan masyarakat. Sebab, di sekitar wilayah itu sering kali terlihat warga dan anak muda menenggak minuman keras.
Berdasarkan informasi masyarakat tersebut, pihaknya melakukan penggerebekan di rumah SB, 36 tahun. Dari rumah warga Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru itu pihaknya mengamankan 28 botol miras jenis arak bali. Minuman yang tidak jelas kadar alkoholnya itu dikemas dalam botol plastik.
Petugas kemudian mengecek dokumen perizinan penjualan miras tersebut. Ternyata, yang bersangkutan sama sekali tidak memiliki izin penjualan.
Penjual arak tersebut kemudian diamankan ke Polresta Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan. Begitu juga dengan barang bukti yang ditemukan. Selanjutnya, pelaku diajukan ke proses sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
“Proses hukum ini kita lakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku,” tegasnya.
Advertisement