Gerebek Judi Dadu di Situbondo, Amankan 8 Tersangka dan 9 Motor
Polres Situbondo meringkus 13 orang pelaku judi dadu, Selasa 23 Agustus 2022 dini hari. Mereka digerebek di salah satu rumah warga di Dusun Pecaron, Desa Klatakan Kecamatan Kendit, Situbondo yang dijadikan arena judi dadu.
Dalam penggerebekan, itu polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya 9 unit sepeda motor, 1 lembar arena judi dadu, 6 buah dadu, 1 kaleng tempat dadu, uang tunai Rp 1,728 juta, dan sejumlah HP.
"Para pelaku judi dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Situbondo. Tapi, setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menetapkan 8 pelaku judi sebagai tersangka dan sisanya 5 orang dibebaskan, karena hanya menonton judi dadu," kata Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra, Selasa, 23 Agustus 2022.
Kedelapan tersangka judi dadu itu adalah, HR, AP, SDR, HD, AW, MS, AS, dan SRP. Mereka berasal dari sejumlah desa di Kecamatan Kendit dan Kecamatan Situbondo.
"Namun, bandar judi dadu berinisial MT berhasil kabur dan saat ini dalam pencarian. Kedelapan tersangka judi dadu masih terus diperiksa intensif dan kita sangkakan Pasal 303 KUHP," jelas AKP Dhedi Ardi.
Advertisement