Geram, PKB Bondowoso juga Polisikan Lukman Edy
Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Bondowoso juga melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polres Bondowoso. PKB Bondowoso geram terhadap pernyataan Lukman Edy yang telah mencemarkan nama baik pengurus PKB dan menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan gaduh serta gejolak pengurus PKB se-Indonesia.
Laporan resmi PKB Bondowoso ke Polres bernomor: 414/DPC - 25.1/02/VIII/2024 ditujukan kepada Kapolres Bondowoso, ditandatangani langsung Ketua DPC PKB Bondowoso, Ahmad Dhafir dan Sekretaris DPC PKB, Tohari.
"Laporannya PKB Bondowoso ke Polres adalah Lukman Edy telah melakukan perbuatan menyerang kehormatan dan pencemaran nama baik pengurus PKB dan penyebaran berita bohong sebagaimana diatur Pasal 27A dan Pasal 28 UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Dhafir, Kamis 8 Agustus 2024.
Politisi senior PKB Bondowoso itu menilai pernyataan Lukman Edy yang dimuat berbagai media cetak dan online soal elite PKB amburadul dalam mengelola keuangan dan tidak pernah diaudit bukan kritikan. Tapi, pernyataan tuduhan yang tidak berdasarkan fakta dan fitnah yang keji.
"PKB Bondowoso melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polres ini adalah bentuk peringatan keras agar Lukman Edy tidak melontarkan pernyataan tuduhan tidak berdasarkan fakta, mencemarkan nana baik pengurus PKB serta bikin gaduh dan gejolak PKB se-Indonesia," tegasnya.
Dhafir menjelaskan, Lukman Edy telah melontarkan pernyataan tuduhan yang menyebut pengurus PKB tidak mengelola keuangan partai dengan baik, tidak transparan, tidak pernah diaudit, dan amburadul. Pernyataan Lukman Edy itu telah mencemarkan nama baik pengurus PKB di bawah kepemimpinan Ketum Muhaimin Iskandar dan pengurus PKB se-Indonesia.
"Oleh karena itu, saya mewakili DPC PKB Bondowoso sangat berharap laporan bisa segera ditindaklanjuti Polres Bondowoso agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Juga, semua orang yang telah terjerat hukum karena perbuatan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, tidak mengulangi lagi," jelasnya.
Dalam laporannya ke Polres, PKB Bondowoso juga menyerahkan sejumlah barang bukti pendukung. Di antaranya, salinan pemberitaan media cetak dan online, hingga cuplikan video di Youtube yang memuat pernyataan Lukman Edy yang mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal (PDT) Kabinet Indonesia Bersatu periode 2007-2009 era Presiden Susilo Bambang Yudhono.