Geram atas Kasus TPPO, Mahfud MD: Pelaku Harus Dihukum Berat
Tidak ada keadilan restoratif atau restorative justice bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) karena itu pidana berat. Pelakunya harus dihukum berat.
“Harus dijebloskan ke penjara pelakunya,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di acara Peringatan Hari Migran se-Dunia di Kota Depok, dikutip di laman youtube pada Kamis 21 Desember 2023.
Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 ini mengatakan bahwa restorative justice merupakan warisan budaya hukum masyarakat Indonesia. Sedangkan masalahnya diselesaikan secara musyawarah dengan melibatkan kepala adat.
Dalam kasus TPPO, Mahfud MD mengaku geram saat mendapat informasi dari warga Malaysia atas kasus ini. Ketika itu, lanjutnya, dirinya mendapatkan telepon dari orang Malaysia, yang menyebut ada tindak pidana perdagangan orang. Sindikatnya ini satu ada di Jawa Barat, kemudian satu di Jawa Tengah. “Yang dari Jawa Tengah lima orang, kami jemput ke bandara, terus diserahkan ke aparat. Ini selesaikan," paparnya.
Namun, lanjut Mahfud, beberapa saat kemudian ada berita bahwa kasus yang ada di Jawa Tengah sudah didamaikan. Itu karena korban mau menerima Rp8 juta untuk satu orang dan tidak menuntut apa-apa.”Saya bilang ini nggak boleh. Korban boleh menerima tapi tindak pidananya tidak hilang,” tandasnya.
Kasus Perdagangan Ginjal
Kasus perdagangan ginjal manusia kembali muncul lagi. Kali ini perdagangan organ tubuh vital manusia ini dijual dengan harga Rp175 juta dan akan dikirim ke India.
Tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sumatera Utara menangkap jaringan penjual ginjal saat hendak ke Negara India. Korban dan pelaku ditangkap saat berada di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, pada Selasa 5 Desember 2023 lalu.
Polisi menangkap terduga pelaku berperan sebagai penghubung berinisial MM,25, tahun, warga Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Kemudian RA, 25, tahun, warga Kudus, Jawa Tengah. Kedua tersangka pelaku ditangkap saat hendak terbang ke India lewat Bandara Kualanamu oleh anggota Badan Intelijen dan Keamanan (Intelkam) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, pengungkapan kasus ini, berasal dari monitoring pihak kepolisian hingga berhasil gagalkan perdagangan organ tubuh itu.
"Kasus ini berhasil diungkap atas kerja sama Mabes Polri dan Polda Sumut serta koordinasi dengan Ditjen Imigrasi,” ujarnya dikutip Sabtu 9 Desember 2023.
Advertisement