Gerakan Satu Juta Masker Merah Putih dari Vokasi untuk Indonesia
Pandemi Covid-19 telah menumbuhkan kepedulian dan solidaritas warga demi mencegah penyebaran virus asal Kota Wuhan, China. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Wikan Sakarinto meluncurkan Gerakan "Satu Juta Masker Merah Putih dari Vokasi untuk Indonesia", yang diproduksi oleh siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Peluncuran ini bertepatan dengan momentum bulan kemerdekaan, gerakan ini diharapkan dapat membangkitkan semangat gotong royong masyarakat untuk senantiasa mematuhi protokol kesehatan sebagai upaya memutus penularan Covid-19.
"Masker ini akan dibagikan ke masyarakat dan peserta didik di seluruh Indonesia melalui SMK, Perguruan Tinggi Vokasi, Lembaga Kursus dan Pelatihan, dan Mitra Dunia Usaha dan Dunia Industri," dikatakan Dirjen Diksi, Wikan Sakarinto di Jakarta, Kamis 13 Agustus 2020.
Gerakan ini akan melibatkan seluruh elemen yang ada di bawah Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan. Setiap sekolah yang mengambil peran akan membuat masing- masing minimal 5.000 masker kain yang akan langsung dibagikan kepada warga sekolah tersebut dan lingkungan di sekitarnya.
"Penggunaan masker ini adalah salah satu protokol kesehatan yang tidak hanya mampu melindungi diri sendiri tetapi juga orang lain," ujar Wikan.
Semarak peluncuran sejuta masker merah putih telah digaungkan saat Dirjen Diksi mengunjungi SMK 27 Jakarta dan SMK Mitra Industri, Rabu 12 Agustus 2020.
Dirjen Diksi juga menyampaikan berdasarkan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang mengatur pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan di masa pandemi, maka pembelajaran tatap muka diperbolehkan bagi sekolah yang berada di zona kuning dan hijau yang telah memenuhi persyaratan.
Kemudian, pembelajaran praktik bagi peserta didik SMK/MAK pada zona oranye dan merah sedapat mungkin dilaksanakan dengan pembelajaran jarak jauh. Namun apabila diperlukan, pembelajaran praktik di laboratorium, studio, bengkel, dan tempat pembelajaran praktik lainnya diperbolehkan dengan wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Harus dipastikan, SMK yang praktikum harus mata pelajaran praktik, bukan teori di kelas, kalau di kelas saya tidak setuju,” tegas Wikan.
Pertimbangan memberikan izin pelaksanaan praktikum bagi SMK dikarenakan pembelajaran praktik adalah keahlian inti SMK. Dirjen Wikan menjelaskan keputusan untuk membuka pembelajaran tatap muka terutama untuk praktikum harus disepakati oleh pemda, satuan gugus tugas, dan mendapat persetujuan orang tua.
“Kalau orangtuanya tidak mau, jangan maksa masuk yang penting dipastikan protokol kesehatannya dijalankan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wikan menyampaikan koordinasi akan terus dilakukan bekerja sama dengan kepala dinas dan satuan gugus tugas daerah untuk memastikan implementasi SKB dapat berjalan dengan baik.
Saat ini, pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi tengah melakukan asesmen untuk memetakan tingkat kesiapan sekolah sebelum pembelajaran tatap muka dibuka.
Advertisement