Gerakan Disiplin Kota Kediri Bermasker
Sekitar 150 orang gabungan dari unsur TNI -Polri , BPBD Kota Kediri , Satpol PP serta DLHKP melaksanakan apel Gerakan Disiplin Kota Kediri Bermasker. Kegiatan apel ini dilaksanakan di halaman Balai Kota Kediri, Senin 31 Agustus 2020 sore.
Gerakan ini merupakan implementasi dari sosialisasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 serta Perwali Nomor 32 Tahun 2020 yang mengatur tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Selain apel, juga dilaksanakan penandatanganan oleh sejumlah tokoh masyarakat serta Forkopimda pada masker raksasa berwarna merah putih berukuran 7x5 meter yang ditempatkan di halaman luar Kantor Balai Kota Kediri.
"Tanda tangan dibubuhkan pada masker raksasa yang bertuliskan Gerakan Disiplin Kota Kediri bermasker," Kata Adi Sutrisno selaku kepala seksi pencegahan dan kesiapsiagaan BPBD Kota Kediri.
Adi menambahkan, gencarnya sosialiasi yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Perwali betujuan agar masyarakat kembali disiplin menggunakan masker serta menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari.
"Yang pada intinya mengajak masyarakat untuk kembali disiplin menggunakan masker. Karena walau masa transisi dari tanggap darurat ke pemulihan, dihimbau masyarakat tetap memakai masker serta menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.
Usai gelaran apel tersebut, kegiatan kemudian dilanjut dengan penyemprotan cairan disinfektan berskala besar di sejumlah tempat ruas jalan protokol, di antaranya Jalan Doho, Jalan Pattimura, dan Jalan Hos Cokroaminoto, Kota Kediri.
Sementara itu Budwi Sunu selaku Sekretaris Daerah Kota Kediri mengatakan, kegiatan ini merupakan wujud kebersamaan dalam penanganan Covid-19. Menurutnya penanganan Covid-19 tidak bisa dilakukan secara perseorangan.
"Tidak bisa dikerjakan sendiri, artinya ini merupakan suatu pandemi yang saya kira cukup berbahaya. Sehingga perlu ditangani secara bersama-sama. Ini merupakan suatu kegiatan wujud dari kebersamaan antara Pemda dan unsur TNI-Polri," paparnya.
Seperti diketahui, sesuai Inpres No. 6 Tahun 2020 dan Perwali No. 32 Tahun 2020. TNI, Polri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri telah berkomitmen bersama untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota Kediri. Salah satunya dengan akan adanya sanksi-sanksi untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, yaitu menggunakan masker. Terdapat tiga sanksi yang akan diberlakukan bagi pelanggar, yaitu sanksi moral, pidana dan denda.