Gerakan Coblos Kotak Kosong di Surabaya, Bawaslu: Pilihan Mereka Sah
Menanggapi fenomena coblos kotak kosong yang digerakkan oleh sejumlah elemen masyarakat di Kota Surabaya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan, hal tersebut adalah hak konstitusional masyarakat untuk mensosialisasikan hal tersebut.
Novli juga menyebut, aktivitas dari para penggerak gerakan coblok kotak kosong dalam pemilihan tidak diatur secara gamblang oleh penyelenggara pemilu.
"Adanya gerakan yang merasa kecewa atau merasa kurang puas dengan kinerja daripada pemerintahan sebelumnya sehingga lalu kemudian hal itu diaspirasikan kepada mereka untuk memilih kolom kosong karena ini bagian dari evaluasi kinerja pemerintah, silahkan saja, tidak ada yang melarang. Itu karena memang kalau misalkan kita bicara tentang regulasi itu juga, regulasi tidak mengatur aktivitas daripada kolom kosong itu sendiri," ungkapnya, Selasa 8 Oktober 2024.
Novli juga mengatakan, warga Kota Surabaya harus mengerti dan memahami dinamika politik yang terjadi. Sosialisasi mengenai keberadaan kotak kosong dianggapnya penting bahwa tidak ada pembatasan informasi terkait hal itu kepada masyarakat.
"Kami mengapresiasi ada perwakilan sekelompok masyarakat yang beraudiensi, yang menanyakan terkait dengan regulasi. Kami sudah jelaskan terkait dengan apa-apa saja yang bisa diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi terkait dengan kolom kosong tersebut dan kami tekankan bahwa setiap orang, sekelompok orang bisa melakukan sosialisasi terkait dengan kotak kosong," ungkapnya.
Jika didapati terdapat laporan sejumlah oknum yang menghalang-menghalangi ataupun mengintimidasi gerakan coblos kotak kosong di Surabaya, Novli menyatakan, pihaknya tak segan-segan akan memprosesnya secara hukum.
"Jadi tidak boleh ada larangan terhadap setiap orang sekelompok orang ya yang mensosialisasikan kotak kosong. Tetap akan kita proses ketika ada kekerasan di situ ada intimidasi yang berujung pada kekerasan," tegasnya.
Novli juga menyatakan, bahwa melalui kertas suara yang terdiri dari dua kolom dimana satu kolom bergambar dan satu kolom tidak bergambar, negara memfasilitasi kepada para pemilih yang tidak menghendaki kalau tunggal mereka bisa memilih kotak kosong.
"Bukan berarti lalu kemudian dalam pada saat pemungutan suara berlangsung dipilih suara pemilih hanya punya satu pilihan saja, tidak seperti itu jadi dalam bilik suara nanti pemilik dihadapkan dengan dua pilihan meskipun hanya satu calon tunggal dan pilihannya itu akan dihitung mempunyai nilai," katanya.
Terkait sejumlah sosialisasi yang diinisiasi oleh gerakan coblok kotak kosong, Novli juga menuturkan, sosialisasi yang mereka lakukan harus tetap berpedoman pada aturan hukum yang berlaku, seperti tidak melakukan intimidasi yang berujung pada isu SARA dan menghina pasangan calon.
"Segala macam sosialisasi tersebut ada batasan-batasannya, dalam artian batasan sosialisasi ini tidak kemudian melakukan atau menyampaikan informasi yang sesat, lalu condong kepada sosialisasi untuk menghina pasangan calon yang lainnya atau melakukan sosialisasi yang berpotensi memecah belah persatuan atau menghina dasar negara. Tentu saja itu dilarang," jelasnya.