Georgia Legalkan Ganja untuk Pribadi
Mahkamah Konstitusi Georgia hari Senin 30 Juli kemarin menghapuskan denda untuk penggunaan ganja, tetapi menetapkan bahwa menanam dan menjual narkoba tersebut tetap merupakan pelanggaran.
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penggunaan ganja “dilindungi oleh hak perorangan untuk mengembangkan diri dengan bebas,” menurut pernyataan yang dipublikasikan di situs pengadilan itu.
“Hukuman untuk penggunaan ganja bertentangan dengan... konstitusi Georgia,” imbuh Mahkamah Konstitusi.
Sebelum putusan tersebut, penggunaan ganja secara pribadi dianggap sebagai pelanggaran administratif yang dapat dihukum dengan denda sekitar 200 dolar AS (sekitar Rp2,88 juta).
Namun, menyimpan dan menjual ganja tetap dianggap ilegal menurut hukum Georgia.
Mahkamah Konstitusi juga mengatakan penuntutan atas penggunaan ganja masih dibenarkan ketika itu “menimbulkan ancaman bagi orang ketiga” seperti “di lembaga pendidikan dan beberapa ruang publik.”
Pemerintah Georgia sebelumnya dikritik aktivis hak asasi manusia atas apa yang mereka gambarkan sebagai kebijakan narkoba garis keras. (mr/nh/hs)