Genosida di Gaza, Afrika Selatan Laporkan Israel ke Pengadian ICJ
Afrika Selatan melaporkan Israel atas dugaan genosida kepada rakyat Palestina di Gaza. Laporan yang ditujukan ke Pengadilan Internasional ICJ di Den Haag Belanda itu, juga didukung oleh Malaysia dan Turki.
Israel Dilaporkan ke ICJ
Aplikasi laporan dilayangkan pada Jumat 29 Desember 2023, pekan lalu. Dalam pengaduannya, Afrika Selatan menyebut tindakan pengeboman Israe di Gaza "memenuhi karakter genosida karena ditujukan secara sengaja untuk menghancurkan bagian penting dari Palestina sebagai bangsa, negara, juga ras dan kelompok etnis," dikutip dari Al Jazeera.
"Tindakan itu, termasuk membunuh warga Palestia di Gaza, menyebabkan mereka mengalami luka serius secara fisik dan psikis, dan menyebabkan kondisi yang membawa kondisi psikis mereka hancur," kata aplikasi itu.
Didukung Malaysia dan Turki
Pengaduan Afrika Selatan mendapat dukungan dari Turki dan juga Malaysia.
Kementerian Malaysia menyebut, selain mendukung pengaduan Afrika Selatan, mereka juga meminta ICJ untuk menurunkan perintah sementara atau jangka panjang pada Israel, untuk menghentikan operasi militer di wilayah perbatasan, serta menjamin aksi Israel tunduk pada Konvensi Genosida.
"Tindakan hukum atas aksi Israel ke ICJ adalah langkah yang tepat untuk menuntut pertanggungjawaban atas kekejaman Israel di Gaza, serta di wilayah Palestina secara umum," kata pernyataan kementerian itu, dikutip dari SCMP.
21 Ribu Korban Jiwa
Sementara, serangan Israel di Gaza sendiri telah menewaskan total 28.822 jiwa, berdasarkan laporan Pemerintahan Palestina. Sebanyak 56.451 orang terluka dan 7.780 orang hilang.
Anak-anak menjadi korban jiwa terbanyak dalam serangan Israel, mencapai 9.100 anak, disusul perempuan sebanyak 6.500 orang meninggal, tenaga medis sebanyak 312 orang, jurnalis sebanyak 106 orang, dan anggota militer sebanyak 40 orang.
Serangan juga menyebabkan sebanyak 1,8 juta warga Palestina mengungsi dari rumah mereka.
Sedangkan ICJ sendiri adalah pengadilan internasional milik PBB. Tugasnya menyelesaikan pertikaian antara negara. ICJ berbeda dengan ICC atau Pengadilan Kriminal Dunia. ICC bertugas menuntut individual atas kejahatan perang. Israel dan Afrika Selatan, keduanya adalah anggota dari PBB. Sehingga terikat dengan keputusan ICJ.
Advertisement