Genose Kini Bisa Diakses di Stasiun Gubeng dan Malang
PT KAI Daop 8 Surabaya menambah stasiun yang menyediakan fasilitas deteksi awal Covid-19 menggunakan embusan napas, dengan Genose C19. Jika sebelumnya hanya ada di Stasiun Surabaya Pasar Turi, kini Genose juga bisa diakses di Stasiun Gubeng dan di Stasiun Malang.
Dalam siaran pers tertulisnya, Manajer Humas Daop 8 Luqman Arif menyebut layanan Genose di Stasiun Surabaya Gubeng tersedia mulai pukul 07.00 WIB sampai 18.00 WIB, per 28 Februari 2021. Sedangkan di Stasiun Malang Genose tersedia mulai pukul 07.00 WIB sampai 16.00 WIB setiap hari dengan biaya Rp20.000.
Total ada 12 stasiun yang menyediakan layanan pemeriksaan Genose C19, per 28 Februari 2021. Adapun ke-12 stasiun tersebut yaitu Stasiun Pasarsenen, Gambir, Bandung, Cirebon, Purwokerto, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solobalapan, Madiun, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, dan Malang.
Namun, KAI Daop 8 Surabaya juga tetap menyediakan rapid tes antigen seharga Rp105.000 di lima stasiun yaitu Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasarturi, Stasiun Malang, Stasiun Sidoarjo, dan Stasiun Mojokerto.
"Jadi pelanggan bisa memilih ingin menggunakan layanan Antigen atau Genose C19. Penambahan penyediaan layanan ini juga merupakan perwujudan dari dukungan KAI bangga buatan Indonesia,” katanya.
Syarat Untuk dapat melakukan pemeriksaan Genose C19 di stasiun adalah calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas.
Selama 30 menit sebelum melaksanakan pemeriksaan, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) untuk meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan Genose C19.
Pada saat pelaksanaan, calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.
Diketahui, sesuai SE Kemenhub No 20 Tahun 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif Genose C19 atau rapid tes Antigen atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan. Bagi pelaku perjalanan di bawah umur lima tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau Genose test sebagai syarat perjalanan.