Genjot Pertumbuhan Ekonomi, REI Usul Relaksasi Pelaporan Pajak
Kebijakan fiskal di bidang properti mendapat respon positif para pelaku bisnis. Namun, mereka berharap ada kebijakan lanjutan yang bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih besar.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Real Estate Indonesia (DPP REI) Paulus Totok Lusida punya usul menarik. Ia berharap pemerintah melakukan relaksasi pelaporan pajak bagi wajib pajak kelas menengah dan atas.
"Masih banyak kekayaan yang belum dilaporkan dalam tax amnesti beberapa waktu lalu. Kalau ada relaksasi dalam pelaporan akan bisa menggerakan pertumbuhan ekonomi Indonesia," katanya kepada ngopibareng.id, Rabo (26/6/2019).
Sebelum ini, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru di sektor peoperti. Salah satunya menaikkan batas harga rumah yang terkena pajak barang mewah alias PPnBM. Batas rumah terkena pajak barang mewah naik menjadi Rp 30 miliar.
Kebijakan yang disebut Menkeu Sri Mulyani sebagai arahan langsung Presiden Joko Widodo ini telah disambut baik para pengembang. Harga saham emiten properti juga ikut terdongkrak paska keluarnya kebijakan ini.
Menurut Totok Lusida, kebijakan fiskal sektor properti ini diyakini akan mengungkit bisnis properti yang selama ini lesu. Namun, ia mengharapkan ada kebijakan lanjutan berupa relaksasi pelaporan pajak.
Pengembang asal Surabaya ini meyakini masalah pelaporan pajak yang ketat menjadi salah satu sumber lesunya bisnis properti. Sebab, wajib pajak diharuskan membayar pajak 30 persen terhadap kekayaan yang belum dilaporkan. Ini yang membuat mereka enggan membelanjakan.
"Dalam sistem pelaporan pajak sekarang, jika ada kekayaan yang belum dilaporkan dikenakan pajak 30 persen. Termasuk jika orang beli properti yang melebihi kekayaan yang telah dilaporkan," tuturnya.
Totok menduga, sisterm palaporan pajak sekarang ini membuat para pemilik uang enggan mengeluarkan dari bawah bantalnya. Mereka yang dulunya dengan gampang menyimpannya dalam bentuk investasi properti menjadi tidak.
Menurut dia, melonggarkan pelaporan pajak bukan berarti menghapus kewajiban membayar pajak. Mereka tetap kena wajib pajak terhadap dana yang belum dilaporkan, namun dalam bentuk pajak final sebesar 5 persen.
''Setidaknya perlu ada kebijakan lain yang memberi ruang para wajib pajak yang belum seluruhnya melaporkan kekayaannya. Apalagi kalau kekayaan itu dibelanjakan untuk membeli properti,'' tambahnya.
Menurutnya, perlu langkah yang bertahap untuk menata sistem pelaporan pajak. Selama ini, puluhan tahun, sistem pajak kita terlalu longgar. Terus diketati secara ekstrem sehingga membikin schock banyak pihak, termasuk dunia bisnis. (*)
Advertisement